Menaker Pastikan BSU Tak Cair Lagi Oktober 2025, Warga Diminta Waspada Hoaks Bantuan

Senin, 20 Okt 2025, 18:15 WIB

JAKARTA – Pemerintah menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan cair lagi pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, kabar tentang pencairan BSU tahap II yang beredar di media sosial adalah informasi yang tidak benar.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU. Bantuan ini, kata Yassierli, memang hanya dirancang untuk dua bulan pertama pelaksanaan, yakni Juni dan Juli 2025.

“Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tegas Yassierli.

Menurutnya, program BSU sudah sepenuhnya disalurkan sesuai jadwal dan data penerima yang telah diverifikasi. Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025 bagi penerima yang sebelumnya mengalami kendala teknis.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ucapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dengan demikian, tidak ada jadwal pencairan BSU baru hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat. Yassierli meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Sejak awal Oktober 2025, sejumlah unggahan di media sosial memunculkan klaim bahwa BSU tahap II akan kembali dicairkan pada akhir bulan. Namun, Kemenaker memastikan hal tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar.

“Jadi masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar, apalagi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi,” kata Yassierli.

Sementara itu, data resmi BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa penerima BSU tahun 2025 harus terdaftar aktif sebagai peserta dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS atau melalui layanan daring resmi.

Selain itu, perusahaan wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja asing (WNA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga berhak mendaftar dengan melampirkan paspor sebagai bukti identitas.

Kriteria lainnya, penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dengan aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.

Melalui penegasan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang memanfaatkan isu bantuan sosial. Pemerintah memastikan setiap kebijakan resmi akan selalu diumumkan melalui kanal komunikasi Kemenaker atau lembaga terkait.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.