Menaker Pastikan BSU Tak Cair Lagi Oktober 2025, Warga Diminta Waspada Hoaks Bantuan

Senin, 20 Okt 2025, 18:15 WIB

JAKARTA – Pemerintah menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan cair lagi pada Oktober 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, kabar tentang pencairan BSU tahap II yang beredar di media sosial adalah informasi yang tidak benar.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU. Bantuan ini, kata Yassierli, memang hanya dirancang untuk dua bulan pertama pelaksanaan, yakni Juni dan Juli 2025.

“Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tegas Yassierli.

Menurutnya, program BSU sudah sepenuhnya disalurkan sesuai jadwal dan data penerima yang telah diverifikasi. Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025 bagi penerima yang sebelumnya mengalami kendala teknis.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ucapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dengan demikian, tidak ada jadwal pencairan BSU baru hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat. Yassierli meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU memang hanya berlaku selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Sejak awal Oktober 2025, sejumlah unggahan di media sosial memunculkan klaim bahwa BSU tahap II akan kembali dicairkan pada akhir bulan. Namun, Kemenaker memastikan hal tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar.

“Jadi masyarakat jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar, apalagi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi,” kata Yassierli.

Sementara itu, data resmi BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa penerima BSU tahun 2025 harus terdaftar aktif sebagai peserta dengan iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di kantor BPJS atau melalui layanan daring resmi.

Selain itu, perusahaan wajib melaporkan data pekerja dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja asing (WNA) yang sudah bekerja minimal enam bulan di Indonesia juga berhak mendaftar dengan melampirkan paspor sebagai bukti identitas.

Kriteria lainnya, penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Dengan aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.

Melalui penegasan ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap masyarakat lebih berhati-hati terhadap informasi palsu yang memanfaatkan isu bantuan sosial. Pemerintah memastikan setiap kebijakan resmi akan selalu diumumkan melalui kanal komunikasi Kemenaker atau lembaga terkait.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.