Universitas Udayana Tegas Tindak Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa Sosiologi yang Meninggal

Minggu, 19 Okt 2025, 18:00 WIB

JAKARTA - Universitas Udayana di Bali memastikan akan menjatuhkan sanksi disipliner terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Sosiologi semester tujuh yang meninggal setelah jatuh dari gedung kampus pada Rabu lalu. Kasus ini mengguncang lingkungan akademik dan memunculkan keprihatinan luas soal keamanan serta empati di lingkungan perguruan tinggi.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WITA di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Denpasar. Menurut keterangan saksi, Timothy ditemukan tergeletak di dekat pintu utama gedung setelah diduga jatuh dari lantai dua. Korban sempat masih sadar dan dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WITA.

Ket. Foto: — Sumber: Pexels

“Korban adalah mahasiswa berprestasi dengan IPK di atas 3,5. Namun, menurut keterangan keluarga, korban sempat menjalani konseling psikologis sejak SMA dan berhenti ketika kuliah,” ujar Dewi Pascarini, Kepala Humas Universitas Udayana.

Dalam pernyataan resminya pada Sabtu, pihak universitas menyatakan mengutuk keras segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau perundungan, baik di dunia nyata maupun ruang digital. Udayana menilai tindakan seperti itu bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan tinggi dan etika akademik.

“Universitas Udayana menolak segala ekspresi, komentar, atau tindakan yang tidak berempati, mengandung perundungan, atau kekerasan verbal maupun psikologis, baik di kehidupan nyata maupun dunia maya,” tulis pernyataan resmi universitas.

Pihak kampus berjanji akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat, sekaligus memperkuat edukasi mengenai etika komunikasi dan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab bagi mahasiswa. “Setiap bentuk kekerasan, perundungan, atau perilaku yang merendahkan martabat komunitas akademik akan ditangani sesuai dengan peraturan universitas,” lanjut pernyataan itu.

Udayana menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas berdasarkan hasil investigasi dari satuan tugas internal dan otoritas terkait. Sebagai langkah awal, mahasiswa yang tengah diperiksa akan mendapat nilai gagal di seluruh mata kuliah pada semester ini.

Investigasi kampus akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Langkah ini diambil untuk menjamin proses yang adil sekaligus menjaga privasi semua pihak yang terlibat.

Pihak universitas juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait percakapan daring yang disebut-sebut terjadi sebelum kematian Timothy. Dalam hasil rapat koordinasi antara pihak FISIP, Dewan Perwakilan Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Sosiologi, dipastikan bahwa percakapan tersebut terjadi setelah insiden, bukan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara fakultas, DPM, dan himpunan mahasiswa, dapat dipastikan percakapan di media sosial terjadi setelah kejadian, bukan sebelumnya,” tegas pihak universitas dalam pernyataan tertulis.

Universitas Udayana juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Timothy Anugerah Saputra. “Kami sangat berduka atas kepergian salah satu mahasiswa terbaik kami. Universitas menyampaikan simpati yang tulus kepada keluarga yang ditinggalkan dan seluruh komunitas akademik,” tulis pihak kampus.

“Lingkungan kampus harus menjadi tempat yang aman dan penuh empati, bebas dari segala bentuk kekerasan. Setiap tindakan yang melanggar martabat manusia dan kehormatan akademik akan ditindak secara tegas,” tambah pernyataan tersebut.

Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, enam mahasiswa yang terlibat dalam perundungan daring telah mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permintaan maaf terbuka di media sosial. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia untuk terus memperkuat budaya empati, etika digital, dan perlindungan psikologis bagi seluruh mahasiswa.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.