Memalukan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 07 Agu 2026, 07:55 WIBKOTA PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019 - 2023 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian di Palu, Jumat, mengatakan penetapan tersangka berinisial MFO itu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dugaan kasus korupsi itu juga melibatkan dua perusahaan yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan," katanya.
Ia mengemukakan penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penyimpangan pemungutan pajak daerah selama masa jabatan tersangka.
Menurut dia, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menelusuri aliran dana, serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.
"Tentunya setiap bentuk tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.
Tersangka pun dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara keseluruhan ancaman kurungan penjara maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Koperasi Merah Putih Bukan Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Ini Target Besarnya di Desa
-
Sambut HUT RI ke-81, Festival Seni Budaya di Banjarbaru Perkuat Kerukunan Warga.
-
Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy Ruas Tol Cipali Mulai Hari Ini Dikenakan Tarif
-
Makin Bersih dan Asri, Pemkot Yogyakarta Terjunkan Alat Berat Tata Sungai Code
-
Bukan Baterai Biasa, Peneliti ITS Kembangkan Baterai Kuantum BMSense yang Bikin Penasaran
-
Permainan Garuda Buruk, Diragukan Bisa Menang Besar Atas Bangladesh
-
AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.