Penurunan PPN Jadi Katalis Pemulihan Daya Beli dan Sektor Riil

Kamis, 16 Okt 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan meninjau kembali tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen bisa menjadi katalis bagi pemulihan daya beli masyarakat, sekaligus membangkitkan sektor riil. 

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian sejak penyesuaian PPN dilakukan beberapa waktu lalu, terjadi pergeseran pola konsumsi rumah tangga. Porsi tabungan dan dana pihak ketiga yang dimiliki sektor rumah tangga terus menurun, menandakan tekanan pada kemampuan konsumsi masyarakat.

Ket. Foto: Kebijakan Fiskal - Bila Sektor Formal Tumbuh, Penerimaan Pajak Justru Meningkat Sendiri — Sumber: antara

“Penurunan tarif PPN akan menjadi langkah berani untuk memecah kebuntuan daya beli yang menjadi hambatan utama pertumbuhan ekonomi dalam dua tahun terakhir,” kata Fakhrul di Jakarta, Rabu (15/10).

Selain mendorong konsumsi, kebijakan itu juga akan memperkuat struktur ekonomi nasional yang lebih sehat dan inklusif. Dampak penurunan PPN jelasnya akan bergerak dalam dua arah besar.

Pertama, menggairahkan sektor riil dan konsumsi rumah tangga. Penurunan tarif akan menurunkan harga barang dan jasa, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menggerakkan kembali permintaan domestik. Efek tersebut akan terasa luas, terutama pada sektor padat karya seperti makanan-minuman, ritel, pariwisata, dan logistik.

Kedua, memberi insentif bagi pelaku usaha untuk bertransformasi ke sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, transisi dari aktivitas ekonomi informal ke formal menjadi lebih menarik.

“Ini bukan hanya soal tarif yang lebih rendah, tetapi juga soal insentif bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke ekosistem formal dan mendapat akses pembiayaan yang lebih besar,” kata Fakhrul.

Penurunan tarif PPN jelasnya tidak serta-merta akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, dalam jangka menengah, langkah itu justru akan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal karena publik melihat arah kebijakan fiskal yang pro-rakyat dan pro-sektor riil.

`Meski demikian, Fakhrul mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan fiskal dengan memperkuat penerimaan non-PPN. Ia menyoroti dua hal krusial yang perlu dijalankan paralel dengan kebijakan penurunan tarif.

Pertama, memformalkan kembali sektor-sektor yang mengalami peningkatan ilegalitas, seperti rokok tanpa pita cukai dan perdagangan lintas batas yang masih mengalami praktik miss-invoicing.

Kedua, membangun sistem perpajakan dan kepabeanan yang berkeadilan dan transparan, dengan pendekatan compliance by design. Bukan hanya penegakan hukum, melainkan kemudahan dan kepercayaan publik terhadap sistem fiskal.

“Upaya meningkatkan penerimaan negara tidak harus melalui tarif yang tinggi, tetapi melalui sistem yang adil dan dipercaya. Bila ekonomi formal tumbuh, penerimaan pajak justru meningkat dengan sendirinya,” tutur Fakhrul.

Dengan kombinasi penurunan PPN, pemulihan daya beli, dan formalisasi sektor informal, Fakhrul memperkirakan ekonomi Indonesia berpotensi tumbuh di atas 5,3 persen pada 2026.

“Ini momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan optimisme ekonomi domestik. Kita tidak bisa menunggu kredit atau investasi tumbuh dengan sendirinya. Kita perlu menghidupkan kembali konsumsi sebagai fondasi utama. Penurunan PPN adalah langkah berani untuk itu,” tutup Fakhrul.

Elastisitas Harga

Pengajar Magister Ekonomi Terapan, Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko, mengatakan penurunan tarif PPN akan berdampak pada harga di tangan konsumen yang berpotensi turun. Namun, besarnya penurunan harga di tangan konsumen juga bergantung kepada kemampuan produsen menggeser PPN ke konsumen.

Kemampuan menggeserkan pajak ke konsumen tergantung kepada elastisitas hargapermintaan.

“Jika permintaan elastis seperti barang normal dan mewah seperti pakaian, sepatu, mobil, dan perhiasan, maka produsen sulit menggeserkan, sehingga pajak lebih banyak ditanggung produsen. Dampak terhadap harga di konsumen akan turun cukup signifikan. Ini akan mendorong kenaikan konsumsi konsumen,” papar Suhartoko.

Untuk barang kebutuhan sehari hari yang inelastis katanya, dampak penurunan PPN terhadap harga akan kecil, sehingga tidak signifikan mempengaruhi penurunan harga dan tentu saja belanja konsumen.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.