Sri Sultan Beri Masukan Strategis atas Kebijakan Pengurangan Dana Transfer Daerah
Rabu, 15 Okt 2025, 16:00 WIBYOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali dampak kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap keseimbangan fiskal antarwilayah. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10).
Dalam pertemuan itu, Sri Sultan didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso serta Paniradya Pati Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho. Sementara dari Kemenkeu turut hadir Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Agung Yulianta, Kepala Kanwil Ditjen Pajak DIY Erna Sulistyowati, dan jajaran teknis terkait.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat 18 gubernur anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Oktober lalu di Jakarta. Agenda itu membahas arah kebijakan fiskal pusat-daerah, termasuk rencana penyesuaian alokasi TKD tahun anggaran 2026.
Kepala BPKA DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan Sri Sultan memahami arah kebijakan fiskal nasional, namun menyoroti perlunya formula baru dalam pembagian pajak kendaraan bermotor agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah di DIY.
âPajak kendaraan bermotor mendasarkan pada potensi kendaraan di wilayah asalnya. Sleman akan memperoleh bagian besar, sedangkan Kulon Progo dan Gunungkidul justru menurun. Padahal sebelumnya ada klausul pemerataan untuk mengurangi ketimpangan, tapi dalam undang-undang baru hal itu dihapus,â tutur Wiyos.
Ia menambahkan, di tengah kebijakan penyesuaian TKD yang telah diatur melalui Undang-Undang APBN, Sri Sultan menilai perlu langkah konkret di tingkat daerah untuk menjaga keseimbangan fiskal. Gubernur pun mengusulkan mekanisme hibah antar kabupaten, di mana daerah dengan pendapatan tinggi dapat membantu kabupaten dengan potensi ekonomi lebih kecil.
Dalam rapat dengan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Sultan tidak mempermasalahkan substansi pengurangan dana transfer, melainkan menekankan pentingnya keadilan fiskal bagi seluruh wilayah di DIY. Upaya menjaga keseimbangan dilakukan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan efisiensi anggaran.
âKalau gubernur lain banyak menyoroti jumlah pengurangan, Pak Gubernur lebih menyoroti dampaknya terhadap keadilan fiskal di tingkat kabupaten. Itu yang paling dirasakan di DIY, karena kabupaten seperti Gunungkidul dan Kulon Progo terdampak ganda dari pengurangan TKD dan berkurangnya pendapatan pajak kendaraan bermotor,â jelasnya.
Dalam Rancangan APBN 2026, Dana Keistimewaan (Danais) DIY disesuaikan dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun, ditambah pengurangan dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan nonfisik sekitar Rp167 miliar. Dampaknya, APBD DIY 2026 berkurang sekitar Rp700 miliar.
âEfisiensi dilakukan tanpa mengganggu program prioritas dan belanja pegawai. Pemda akan lebih menekan pada pos perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta pengadaan alat tulis kantor. Jadi kegiatan tetap berjalan, tetapi lebih hemat dan terarah,â ujarnya.
Gubernur juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat koordinasi dengan kementerian teknis untuk mengakses dana dekonsentrasi maupun program nasional di DIY, agar keterbatasan TKD tidak menghambat pelaksanaan program strategis daerah.
âSeperti pembangunan Jembatan Pandansimo yang dananya berasal langsung dari pusat. Itu bukti bahwa peluang pendanaan tetap terbuka walau tidak melalui APBD. OPD harus lebih kreatif mencari sumber pembiayaan lain,â tambah Wiyos.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan kebijakan pengurangan TKD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal nasional yang berlaku untuk seluruh daerah. Ia mengapresiasi masukan dari Gubernur DIY yang dinilai konstruktif dan berorientasi pada solusi.
âKami berdiskusi lebih detail mengenai komposisi pajak, langkah-langkah efisiensi, dan kolaborasi fiskal pusat-daerah. Masukan dari Sri Sultan sangat penting untuk kami jadikan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan,â kata Askolani.
Ia menambahkan, Kemenkeu bersama Kanwil Ditjen Pajak DIY akan memperkuat kerja sama dengan Pemda DIY melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) guna harmonisasi kebijakan pajak pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah pusat juga akan meninjau kembali efektivitas penyaluran Danais sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di DIY.
- Fiskal
- TKD
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Tinggal Hitungan Waktu, Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Sudah Beres
-
Rupiah Hari Ini Tertekan, Kenaikan Harga Minyak Jadi Biang Kerok
-
BGN akan Integrasikan Jaminan Kesehatan Tenaga Lapangan
-
Terminal Kalideres Diserbu Pemudik Lebih Awal pada Lebaran 2026
-
BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan pada Minggu
-
53 UMKM di Jakbar Ikuti Pelatihan Menembus Pasar Ritel Modern
-
Sukses Besar, Netflix Siapkan Sekuel "KPop Demon Hunters"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.