Rencana Besar Batal Jalan! Purbaya Pastikan Pemerintah Urung Bentuk Badan Penerimaan Negara
Selasa, 14 Okt 2025, 18:20 WIBJAKARTA â Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah untuk sementara belum akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan yang sudah berjalan, di mana fungsi penerimaan negara masih dapat dijalankan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi fiskal agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi atau beban struktural baru.
Fokus saat ini lebih diarahkan pada penguatan koordinasi internal, digitalisasi sistem, serta peningkatan efisiensi kinerja dua direktorat utama penerimaan tersebut untuk menjaga stabilitas fiskal negara.
"Jadi untuk sementara kayaknya (BPN) enggak akan dibangun. (Penerimaan) pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu dan saya. Itu bagian saya, pajak, dan bea cukai," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menerangkan, alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Fokus pembenahan diarahkan untuk penutupan kebocoran penerimaan serta peningkatan kedisiplinan pegawai pajak dan bea cukai.
Dengan ini, Purbaya optimistis reformasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan negara, khususnya dari sisi perpajakan.
Dirinya memperkirakan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) berpotensi naik secara bertahap seiring pulihnya aktivitas ekonomi nasional.
"Harusnya ke depan akan membaik, terus tax rationya mungkin enggak 23 persen? Tapi mungkin akan naik pelan-pelan ke depan. Saya harapkan sih tahun depan dengan mulai hidupnya sektor riil, rationya akan naik otomatis tuh, 0,5 persen tuh. Itu ada tambahan income sebesar Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan itu terjadi," tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, hingga 30 September 2025 realisasi penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp1.516,6 triliun atau 63,5 persen dari total target Rp2.387,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak mencapai Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target, sementara bea dan cukai sebesar Rp221,3 triliun atau 71,3 persen dari target yang telah ditetapkan.
Kementerian Keuangan menyatakan realisasi penerimaan pajak neto per 30 September 2025 yang terkontraksi sebesar 4,4 persen disebabkan oleh meningkatnya restitusi atau pengembalian pajak.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan pajak secara bruto tercatat tumbuh positif, hanya saja penerimaan neto terkontraksi akibat pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
âKalau kita lihat realisasi penerimaan pajak bruto sampai dengan September 2025, angkanya mencapai Rp1.619,2 triliun. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024, di mana penerimaan bruto tercatat Rp1.588,21 triliun,â kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10).
Sementara realisasi neto per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp1.295,28 triliun, lebih rendah dari realisasi tahun lalu Rp1.354,86 triliun.
Meski begitu, realisasi neto per September 2025 mengalami pertumbuhan secara bulanan sebesar 1 persen (month-to-month/mtm).
Secara rinci, penerimaan pajak neto dari komponen pajak penghasilan (PPh) badan tercatat sebesar Rp215,1 triliun, terkontraksi sebesar 9,4 persen.
Pertumbuhan negatif juga terlihat pada komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang turun sebesar 13,2 persen, dengan realisasi Rp474,44 triliun.
Sedangkan dua komponen pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif. PPh orang pribadi tumbuh sebesar 39,8 persen dengan nilai Rp16,82 triliun, sementara pajak bumi dan bangunan (PBB) tumbuh 17,6 persen dengan nilai Rp19,5 triliun.
Meski penerimaan pajak neto melambat akibat restitusi, Suahasil menggarisbawahi pengembalian pajak ini juga memberikan dampak positif.
Sebab, dana restitusi kembali ke masyarakat dan dunia usaha, sehingga menambah likuiditas dan peredaran uang di perekonomian.
âKami berharap dengan uang yang beredar di tengah perekonomian itu, termasuk yang berasal dari restitusi pajak itu membantu gerak ekonomi kita,â tutur Suahasil.
- Badan Penerimaan Negara (BPN)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.