MUI Desak KPI Tegur Trans7, Nilai Tayangan Expose Lecehkan Pesantren Lirboyo

Selasa, 14 Okt 2025, 16:15 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindak tegas stasiun televisi Trans7. Desakan ini muncul setelah program Expose di kanal tersebut dinilai menyinggung pesantren dan Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, KH Anwar Manshur.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom), KH Masduki Baidlowi, menilai tayangan itu tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang berimbang. Ia menyebut program tersebut tidak melakukan cover both side, tanpa verifikasi, dan terkesan sangat tendensius.

Ket. Foto: — Sumber: MUI

“MUI meminta sesuai regulasi dan peraturan yang ada agar Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menegur Trans7 karena ini penyiarannya sangat tendensius. Yang disinggung ini pesantren besar berpengaruh, tokohnya juga pengurus PBNU,” ujar KH Masduki Baidlowi kepada MUIDigital, Selasa (14/10/2025).

Menurut Kiai Masduki, masalah ini bukan hal sepele karena menyangkut marwah pesantren dan tokoh ulama. Ia menilai tayangan tersebut tidak bermutu dan bahkan cenderung menghina tradisi pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa.

“Saya kira sangat berbahaya kalau tidak dilakukan tindakan oleh KPI bisa menimbulkan tanggapan yang emosional. Saya kira jangan sampai terjadi,” sambungnya.

Kiai Masduki menegaskan bahwa penyiaran seperti itu berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam. Ia juga menyoroti pentingnya lembaga penyiaran menjaga etika jurnalistik agar tidak menyinggung pihak mana pun, terlebih lembaga pendidikan keagamaan.

Ia mengungkapkan bahwa Alumni Pondok Pesantren Lirboyo juga telah melaporkan persoalan ini secara resmi ke MUI. Hal itu menunjukkan betapa seriusnya dampak tayangan yang dianggap merugikan citra pesantren dan para santri.

MUI, kata Kiai Masduki, mendesak KPI untuk segera memanggil pihak Trans7 dan meminta klarifikasi langsung atas tayangan tersebut. Menurutnya, regulator penyiaran harus memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Jangan-jangan yang terlibat memiliki agenda tendensius karena mungkin ada perbedaan-perbedaan pemahaman yang secara ideologis, akhirnya menimbulkan siaran seperti itu. Ini seperti berbahaya,” tegasnya.

MUI menilai, tindakan cepat dari KPI sangat diperlukan demi menjaga kehormatan lembaga keagamaan dan mencegah potensi konflik sosial. Tayangan yang menyangkut tokoh ulama, kata MUI, seharusnya disajikan dengan penuh kehati-hatian dan akurasi informasi.

Kiai Masduki berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh media agar tetap menjunjung etika penyiaran yang berkeadilan. Ia menegaskan, kebebasan pers tidak boleh digunakan untuk menyebarkan opini yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik antara media dan lembaga keagamaan akibat pemberitaan yang dianggap tidak proporsional. Dengan desakan MUI ini, semua mata kini tertuju pada langkah KPI dalam menindaklanjuti persoalan yang mencoreng prinsip netralitas penyiaran tersebut.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.