Diskusi Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka
Selasa, 14 Okt 2025, 23:20 WIBRevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, harus mampu memberikan solusi komprehensif. Khususnya terkait status dan kesejahteraan ASN.
"Terutama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Reni Astuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).
Hal itu disampaikannya melalui rekaman video dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka? Menurunya, tema tersebut sangat relevan karena menyangkut nasib jutaan pegawai PPPK di berbagai sektor.
"Terutama pendidikan dan kesehatan. Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan," ujarnya.
Termasuk, apakah PPPK bisa menjadi PNS. Kemudian bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya.
"Termasuk masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya," tandasnya.
Mengabdi, padahal, kata dia, keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor. Baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
âSaya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK. Akan tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS," tegasnya.
"Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian serius. Pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat," tuturnya.
Sebagai anggota Baleg, dirinya berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.
âKami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN. Baik PPPK maupun PNS. Tentu perlu juga diperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah, baik di pusat maupun daerah,â imbuhnya.
Reni juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah berinisiatif memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai PPPK, sehingga tidak terjadi kesenjangan terlalu lebar dengan PNS.
Adapun pengamat politik Citra Institute, Efriza menegaskan, revisi UU ASN harus menjadi momentum. Yakni untuk menghapus ketimpangan antara PPPK dan PNS.
"Namun tanpa mengembalikan sistem ke arah sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat. UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, ASN terbagi dua, yakni PNS dan PPPK," ucapnya.
Tidak Setara, namun dalam praktiknya, terjadi ketidaksetaraan di antara keduanya. Sebab, PNS dianggap sebagai pegawai inti birokrasi dengan hak pensiun, jenjang karier struktural dan status tetap.
"Sedangkan PPPK hanya pegawai kontrak tanpa hak pensiun dan tanpa golongan karier yang jelas. Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 menggantikan UU ASN sebelumnya, sebenarnya telah mempertegas bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK," tambahnya.
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari prinsip kesetaraan dan meritokrasi. Sehingga, revisi RUU ASN 2025 diharapkan bisa menjadi instrumen hukum krusial.
"Namun untuk menciptakan keadilan dan sistem kepegawaian nasional yang berbasis merit. Selain itu, adanya rencana penarikan kewenangan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pejabat ASN ke pemerintah pusat dalam draf revisi," ungkapnya.
"Namun untuk menciptakan keadilan dan sistem kepegawaian nasional yang berbasis merit. Selain itu, adanya rencana penarikan kewenangan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian pejabat ASN ke pemerintah pusat dalam draf revisi," ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi bumerang bagi otonomi daerah. Selain itu, menimbulkan potensi politisasi baru.
âKalau ASN ditarik di bawah presiden, itu sama saja seperti simalakama. Di daerah bermasalah karena politik lokal, tapi di pusat justru bisa lebih berbahaya karena kembali ke sentralisasi."
- RUU ASN 2025
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.