OJK Diminta Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Jasa Debt Collector, Anggota DPR: Banyak Tindak Pidananya!
Minggu, 12 Okt 2025, 14:30 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yakni Pasal 44.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, aturan tersebut memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang (debt collector).
âSaya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," kata Abdullah dalam keterangan yang disiarkan media resmi DPR RI, Jumat (10/10).
Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Seperti peristiwa di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Kamis (2/10) lalu dimana mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga saat ingin menarik mobil di daerah pemukiman warga. Aksi penimpukan dikarenakan mobil penagih utang ngebut di permukiman warga dan menimbulkan keributan yang meresahkan warga.
âPelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,â kata Abdullah.
Data dari OJK periode Januari hingga 13 Juni 2025 menyebutkan, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Abdullah menambahkan, para penagih utang juga diduga banyak melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan dan mempermalukan.
"Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?â tukas Legislator dari Dapil Jateng VI itu.
Abdullah mendorong penyelesaian masalah utang ini dilakukan melalui perdata. Dengan cara ini, risiko pelanggaran lainnya seperti tindak pidana relatif kecil dan dapat diminimalkan.
âMelalui perdata, perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan. Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,â terangnya.
Desakan dan dorongan ini disampaikan mengacu pada perspektif hukum dan HAM yang melindungi konsumen sebagai pihak yang rentan. Namun, penagihan utang juga adalah hak kreditur atau pelaku jasa keuangan yang harus dihormati.
âMaka itu, sekali lagi saya tegaskan, negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,â pungkasnya.Â
- Debt Collector
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
BPS Catat Sektor Konstruksi Berkontribusi 9,48 Persen PDB Indonesia
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Pemkab Donggala Benahi Dua Lokasi Wisata Guna Tingkatkan PAD
-
Lawan Kontrol Tanah Jarang Tiongkok, AS dan Jepang Perkuat Aliansi Mineral Kritis
-
Solidaritas Indonesia: Hari ke-5 Airdrop Satgas Garuda Merah Putih II di Gaza
-
Waduh, Negara Bisa Terkubur Sampah, 260 Pemda Darurat Sampah
-
Palaeoanthropus Palestinus dari Gua Skhul
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.