Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun, Kemenkeu Pastikan Masih Aman di Bawah Batas Hukum
Jumat, 10 Okt 2025, 17:15 WIBJAKARTAÂ -Â Pemerintah Indonesia mencatat total utang negara mencapai Rp9.138,05 triliun atau setara 551,3 miliar dolar AS per Juni 2025. Nilai tersebut setara 39,86 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
Kementerian Keuangan memastikan posisi utang itu masih aman karena berada jauh di bawah ambang batas 60 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. Kondisi ini menandakan posisi fiskal Indonesia masih terkendali.
Dari total utang tersebut, sebanyak Rp7.980 triliun berasal dari surat berharga negara (SBN) dan Rp1.158 triliun dari pinjaman. Porsi terbesar utang pemerintah memang masih didominasi oleh penerbitan obligasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menegaskan pemerintah terus memastikan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati. âKami memahami bahwa rasio utang terhadap PDB bukan satu-satunya indikator. Yang terpenting adalah bagaimana kami mengelola portofolio utang dengan baik,â ujarnya dalam acara temu media di Bogor, Jumat.
Ia menjelaskan total nilai pinjaman terdiri dari Rp1.108,17 triliun pinjaman luar negeri dan Rp49,01 triliun pinjaman dalam negeri. Komposisi pinjaman luar negeri meliputi Rp286,02 triliun pinjaman bilateral, Rp610,93 triliun pinjaman multilateral, dan Rp211,21 triliun pinjaman komersial.
Sementara itu, surat berharga negara terdiri atas Rp6.484,12 triliun obligasi berdenominasi rupiah dan Rp1.496,12 triliun surat berharga dalam mata uang asing. Instrumen valuta asing tersebut didominasi oleh dolar AS, euro, yen Jepang, dan dolar Australia.
Suminto menambahkan bahwa sekitar 71 persen dari total utang Indonesia berbentuk rupiah atau sekitar Rp6.554 triliun. Sisanya, 29 persen, dalam mata uang asing yang sebagian besar menggunakan dolar AS.
Pemerintah menilai struktur utang yang didominasi rupiah membantu mengurangi risiko tekanan nilai tukar terhadap kewajiban pembayaran. Langkah ini juga memperkuat kemandirian pembiayaan dalam negeri.
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan utang diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan rasio utang tetap terkendali dan pembiayaan diarahkan untuk kegiatan produktif.
Dengan rasio utang yang masih di bawah 40 persen dari PDB, pemerintah optimistis ruang fiskal tetap terjaga untuk menopang pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
- Hutang Negara
- Kementerian Keuangan
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Tim SAR Cari Nenek 68 Tahun Hilang di Hutan
-
Bursa Transfer Arsenal: The Gunners Sempat Tawarkan Viktor Gyokeres dalam Skema Tukar Tambah Demi Dapatkan Julian Alvarez
-
Kepala Dinas Perhubungan Karawang Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Asusila.
-
Wajib Tahu! Ini Penyebab dan Tanda-tanda Batu Ginjal yang Harus Diwaspadai
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas RAPBN 2027
-
Apple Resmi Naikkan Harga iPad dan MacBook Mulai 25 Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya
-
Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.