Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Kepala Kanwil Kemenag Jateng Jadi Saksi
Rabu, 08 Okt 2025, 12:20 WIBJAKARTA â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Saiful Mujab (SM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024.
âPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),â ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (08/10).
Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang saksi lain, yakni AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023â2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
- Dugaan Korupsi Haji
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kunjungan kerja Wamenkes ke Puskemas Kota Ternate
-
Sekolah Rakyat di Temanggung Sudah Siap Beroperasi pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026
-
Megawati Resmi Gabung ke Klub Turki Manisa BBSK
-
Prabowo Subianto Tunjuk Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, ISDS: Tak Ada Dendam Politik
-
KPK Usut Biaya Tambahan Kuota Haji Saat Periksa Ketum Amphuri
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 1,6 Juta Dollar AS dari Sejumlah Pihak
-
Pemprov Berkomitmen Jadikan Sineas sebagai Mitra
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.