Saham Makin Likuid! DPR Usul Free Float 30%, OJK Bilang ‘Siap’, Investor Bersorak?

Selasa, 07 Okt 2025, 17:00 WIB

JAKARTA – Kenaikan free float menjadi 30% meningkatkan likuiditas saham di pasar, membuat perdagangan lebih aktif dan menarik minat investor baru.

Langkah menaikkan free float ini juga memperkuat transparansi kepemilikan, sehingga bisa mendorong kepercayaan pasar dan stabilitas harga saham.

Ket. Foto: Logo Otoritas Jasa Keuangan. — Sumber: ANTARA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya untuk menyetujui secara bertahap apabila ada usulan terkait dengan kenaikan minimum free float (jumlah saham yang diperdagangkan ke publik) hingga mencapai 30 persen.

Saat ini, secara bertahap OJK tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari sebesar 7,5 persen menjadi sebesar 10 persen bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

“Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10).

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI tengah melakukan kajian terkait aturan free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan Investor.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman.

Ketua Komisi XI DPR Ri Mukhamad Misbakhun mengusulkan untuk minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30 persen, berkaca dari aturan serupa di bursa negara-negara kawasan Asia Tenggara.

"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujar Misbakhun.

Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik/masyarakat di pasar modal, tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.

Sebagai informasi, hingga 3 Oktober 2025, OJK melaporkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai senilai Rp15.000 triliun dengan jumlah investor mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), dengan jumlah perusahaan tercatat mencapai sebanyak 966 perusahaan.

  • OJK
  • free float 30 persen

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.