Gakkum Kemenhut Hentikan Pembalakan Liar di Kepulauan Mentawai

Selasa, 07 Okt 2025, 19:15 WIB

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menghentikan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 11 unit alat berat, 7 truk pengangkut, dan sarana pendukung lainnya. Yang digunakan untuk membuka kawasan hutan produksi secara ilegal di Kepulauan Mentawai.

Ket. Foto: Petugas Gakkum Kemenhut saat menghentikan pembalakan hutan secara ilegal di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat — Sumber: Gakkum Kemenhut

Dari hasil penyidikan awal,Ditjen Gakkumhut telah menetapkan IM dan PT BRN (korporasi) sebagai tersangka tindak pidana kehutanan. Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dodi T, menyebut penertiban ini bagian dari komitmen pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Satgas PKH akan terus menertibkan seluruh kawasan hutan dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan. Hingga kini, lebih dari 3,4 juta hektare kawasan hutan telah berhasil ditertibkan,” ujar Dodi lewat keterangannya, Selasa (7/10).

Sementara, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa penyidikan akan menelusuri rantai operasi. Dan ini akan dilakukan hingga ke aliran dana.

“Selain pidana kehutanan, kami menyiapkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini agarkeuntungan ilegal dapat disita dan efek jera tercipta,” ucapdia.

Sedangkan Dirjen Penegakkan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemegang izin usaha kehutanan akan diperketat. Setiap pelanggaran akan ditindak melalui sanksi administratif, pencabutan izin, maupun proses hukum pidana dan perdata. “Penegakan hukum adalah instrumen utama. Dan ini untuk memastikan pengelolaan hutan berlangsung sah, tertib, dan berkeadilan,” ujar dia.

Sepanjang 2025, Ditjen Gakkumhut telah melaksanakan 21 operasi pembalakan liar, 36 operasi tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Serta 13 operasi tambang ilegal, dengan total 227.985 hektare kawasan hutan berhasil diamankan.

Langkah terpadu ini menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga hutan tropis. Dan juga memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berdaulat, adil, dan berkelanjutan. Ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.