Gakkum Kemenhut Hentikan Pembalakan Liar di Kepulauan Mentawai
Selasa, 07 Okt 2025, 19:15 WIBJAKARTA - Kementerian Kehutanan menghentikan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang diduga dilakukan PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda.
Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 11 unit alat berat, 7 truk pengangkut, dan sarana pendukung lainnya. Yang digunakan untuk membuka kawasan hutan produksi secara ilegal di Kepulauan Mentawai.
Dari hasil penyidikan awal,Ditjen Gakkumhut telah menetapkan IM dan PT BRN (korporasi) sebagai tersangka tindak pidana kehutanan. Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dodi T, menyebut penertiban ini bagian dari komitmen pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
âSatgas PKH akan terus menertibkan seluruh kawasan hutan dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan. Hingga kini, lebih dari 3,4 juta hektare kawasan hutan telah berhasil ditertibkan,â ujar Dodi lewat keterangannya, Selasa (7/10).
Sementara, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menambahkan bahwa penyidikan akan menelusuri rantai operasi. Dan ini akan dilakukan hingga ke aliran dana.
âSelain pidana kehutanan, kami menyiapkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini agarkeuntungan ilegal dapat disita dan efek jera tercipta,â ucapdia.
Sedangkan Dirjen Penegakkan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemegang izin usaha kehutanan akan diperketat. Setiap pelanggaran akan ditindak melalui sanksi administratif, pencabutan izin, maupun proses hukum pidana dan perdata. âPenegakan hukum adalah instrumen utama. Dan ini untuk memastikan pengelolaan hutan berlangsung sah, tertib, dan berkeadilan,â ujar dia.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkumhut telah melaksanakan 21 operasi pembalakan liar, 36 operasi tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Serta 13 operasi tambang ilegal, dengan total 227.985 hektare kawasan hutan berhasil diamankan.
Langkah terpadu ini menegaskan posisi Indonesia dalam menjaga hutan tropis. Dan juga memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berdaulat, adil, dan berkelanjutan. Ils/I-1
- Pembalakan Liar
- Kemenhut
- Kepulauan Mentawai
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Sambut Ramadhan, 1.000 Pedagang Ramaikan Tradisi Pasar Dandangan di Kudus
-
Kian Ambisius, Manajemen PGE Perkuat Pengawasan Proyek Strategis Panas Bumi Lahendong
-
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Kembali Diperiksa KPK
-
Lampaui Target Nasional, Cakupan Program CKG 2025 di Jakarta Capai 37,5 Persen
-
Ulasan Knight of the Seven Kingdoms – Fans Game of Thrones Mungkin akan Terkejut dengan Spin-off Ini
-
La Liga Spanyol: Getafe Bungkam Real Madrid, Persaingan Gelar La Liga Kian Memanas
-
Penanganan Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Jember
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.