Pemerintah RI Cabut Pembekuan Izin TikTok
Minggu, 05 Okt 2025, 07:25 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25â30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Sabtu (4/10).
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi pada Minggu, Alexander mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok.
Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Alexander mengatakan, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronikâââââââ (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
Kemkomdigi mengawasi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum nasional.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," kata Alexander.âââââââ
Kemkomdigi pada Jumat (3/10) mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena menilai platform tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.
TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 guna melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
- TikTok
- Kemkomdigi
- Cabut Pembekuan Izin
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Hindari Risiko Finansial Tak Terduga, Chubb Life Indonesia Luncurkan My Prime Term Protection
-
Tokopedia dan TikTok Shop Gandeng Kemendag Latih Perempuan Pelaku Usaha di Hari Kartini
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
Pemkot: Taman Alun-Alun Bandung Lebih Sejuk dan Nyaman Pasca Revitalisasi
-
"Kami Datang untuk Merusak Pesta" St Kitts and Nevis Tantang Timnas Indonesia di GBK
-
Pameran Lights in Frame: Membaca Realitas Lewat Medium Fotografi
-
Cek Kesehatan Gratis untuk 2.500 Perempuan di Bekasi, Momentum Bulan Kartini 2026 untuk Deteksi Dini Penyakit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.