KKP Sidak Kapal di Bali! ABK Kini Dilindungi Konvensi ILO 188, Ini Temuan Mengejutkannya

Sabtu, 05 Sep 2026, 11:56 WIB

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menguji coba inspeksi kapal perikanan dengan aspek ketenagakerjaan di Pelabuhan Benoa, Bali. Langkah ini untuk memastikan awak kapal (ABK) bekerja dalam kondisi aman, layak, dan hak-haknya terlindungi.

Uji coba ini merupakan implementasi awal Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan di Sektor Penangkapan Ikan. Konvensi tersebut resmi diratifikasi Presiden Prabowo pada 1 Mei 2026 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026.

Ket. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali, untuk memberi jaminan perlindungan kepada awak kapal (ABK) yang bekerja di dalamnya — Sumber: istimewa

“Ketika kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya ke kapal, dokumen, atau hasil tangkapan. Kita juga harus pastikan orang-orang di atas kapal aman, layak, dan haknya terlindungi sesuai aturan,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Mochamad Idnillah, Sabtu (5/9).

KKP Gandeng Kemnaker & Pemprov Bali Sidak Kapal di Benoa

Inspeksi bersama digelar pada 27-28 Agustus 2026 di Pelabuhan Benoa. KKP berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas KKP Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali, dan Destructive Fishing Watch Indonesia.

Sasaran inspeksi adalah kapal perikanan yang akan berangkat melaut maupun yang baru kembali. Kegiatannya meliputi cek dokumen, inspeksi langsung di atas kapal, hingga evaluasi hasil di lapangan.

Dari uji coba ini, ditemukan sejumlah permasalahan yang masih terjadi di lapangan:

1. Sistem pengupahan masih banyak pakai sistem bagi hasil

2. ABK belum memahami isi Perjanjian Kerja Laut

3. Perekrutan ABK masih lewat agen yang belum berbadan hukum

4. Standar K3 di atas kapal perikanan belum optimal

Temuan tersebut langsung disampaikan ke pemilik kapal untuk ditindaklanjuti perbaikannya.

21 Kasus ABK Sepanjang 2026

Menurut Idnillah, hasil uji coba ini akan jadi bahan untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur, dan pembagian tugas antar instansi. Tujuannya membangun sistem inspeksi yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

KKP mencatat sudah ada 21 kasus terkait ABK hingga Agustus 2026. Kasus terbanyak terkait masalah pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menegaskan keberhasilan sektor perikanan bukan hanya dari jumlah tangkapan.

“Awak kapal perikanan adalah bagian penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus jadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan,” tegas Lotharia.

Dengan dimulainya inspeksi berbasis ILO 188 ini, KKP berharap tata kelola perikanan di Indonesia tidak hanya produktif, tapi juga berkeadilan bagi para ABK.

  • Kapal Nelayan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • inspeksi mendadak
  • penataan kapal perikanan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.