Lestari Moerdijat Desak Segera Diimplementasikan Kebijakan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Minggu, 05 Okt 2025, 18:50 WIBJAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak agar berbagai kebijakan perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring/online) segera diimplementasikan sebagai upaya menjawab berbagai dampak perkembangan teknologi dalam keseharian masyarakat.
"Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu," kata Lestari dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan, 4 dari 100 anak (laki-laki dan perempuan) pernah mengalami kekerasan seksual nonkontak, dampak mengakses media sosial.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018, mencatat 40 persen anak telah mengakses internet, meningkat menjadi 74 persen pada tahun 2023. Catatan itu menunjukkan terjadi kenaikan cukup signifikan sebesar 34 persen dalam 5 tahun.
Menyikapi kondisi itu kebijakan untuk melindungi anak dari dampak perkembangan teknologi itu harus segera diimplementasikan.
Pada 5 Agustus 2025 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025â2029 sejatinya sudah diberlakukan.
Perpres tersebut diharapkan menjadi panduan bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Setidaknya ada 15 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam peta jalan itu.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat peta jalan perlindungan anak di ranah daring itu harus menjadi pemahaman bersama para pemangku kepentingan di 15 kementerian dan lembaga yang terkait.
Snggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar upaya sosialisasi kebijakan tersebut ke sejumlah pihak segera dilakukan.
Karena hanya dengan pemahaman yang sama dari para pemangku kepentingan, kebijakan yang ada dapat diimplementasikan sesuai dengan yang direncanakan.
Ia berharap, implementasi peta jalan perlindungan anak di ranah daring dapat segera menciptakan rasa aman dan nyaman dalam proses tumbuh kembang setiap generasi penerus bangsa di Tanah Air.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Langkah Strategis Komdigi Mendapat Sorotan Akademisi UI dalam Forum Global di Moskow
-
Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism
-
Dukung Kelancaran Frekuensi MotoGP Mandalika, Menkomdigi Amankan Lebih dari 250 Frekuensi Khusus
-
Rentak Kapuas Festival 2026 Jadi Ruang Para Perupa Kritisi Isu Lingkungan di Kalimantan
-
Dapat Tambahan 50.000 Ton, Stok Beras Perum Bulog Sumut Cukup hingga Akhir 2026
-
Pemkot: Kota Bandung Siap Hadapi Porprov dan Peparda 2026
-
JBL Perbarui Tour Series, Hadirkan Sound Curve Lebih Natural dan Antarmuka Lebih Intuitif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.