UU BUMN Disahkan! Saham Emiten Pelat Merah Bisa ‘Terbang’ Lebih Tinggi?

Jumat, 03 Okt 2025, 19:40 WIB

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru bakal membawa warna baru bagi kinerja emiten pelat merah di pasar modal.

Regulasi ini bukan sekadar penyesuaian aturan, tapi bisa menjadi penentu arah tata kelola sekaligus strategi bisnis BUMN ke depan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Bank Mandiri merupakan salah satu emiten BUMN di sektor perbankan. — Sumber: Antara.

Investor tentu akan mencermati bagaimana perubahan regulasi ini memengaruhi efisiensi, transparansi, hingga peluang restrukturisasi di tubuh BUMN.

Dengan kata lain, UU BUMN yang baru berpotensi menjadi katalis penting—apakah mampu meningkatkan daya saing dan nilai saham BUMN, atau justru menambah beban birokrasi yang bisa menggerus minat pasar.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus alias Nico menyampaikan, secara keseluruhan, UU tersebut berpotensi menjadi katalis positif bagi valuasi emiten-emiten BUMN dalam jangka menengah- panjang, karena mendorong transparansi, profesionalisme, serta efisiensi.

“Meski demikian, transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke Badan Pengaturan (BP) BUMN bisa menimbulkan volatilitas sementara di pasar akibat penyesuaian struktur dan regulasi,” ujar Nico dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/10).

Nico menjelaskan, pembentukan BP BUMN dan penguatan fungsi pengawasan serta transparansi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat meningkatkan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).

“Hal ini bisa memperkuat kepercayaan investor, khususnya asing, karena risiko praktik non-transparan semakin ditekan,” ujar Nico.

Ia melanjutkan, adanya larangan rangkap jabatan bagi menteri/wakil menteri (wamen), serta penempatan profesional di kursi komisaris, berpotensi meningkatkan independensi manajemen, sehingga keputusan bisnis lebih berorientasi terhadap kinerja dan profitabilitas.

“Emiten BUMN bisa mendapat dorongan efisiensi serta strategi bisnis yang lebih adaptif terhadap pasar,” ujar Nico.

Kemudian, penegasan kesetaraan gender membuka peluang bagi penguatan sumber daya manusia (SDM) di jajaran direksi dan komisaris, yang bisa menciptakan iklim kerja lebih inklusif dan inovatif.

“Hal ini selaras dengan tren Environmental, Social, and Governance (ESG) yang kini menjadi fokus investor global,” ujar Nico lagi.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa adanya penataan saham di holding investasi maupun operasional, serta aturan perpajakan khusus dapat menimbulkan ketidakpastian jangka pendek.

"Investor mungkin masih menunggu kepastian teknis implementasi, terutama terkait potensi dampaknya terhadap laba bersih dan dividen,” kata Nico pula.

DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU BUMN menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I-2025-2026 pada Kamis (2/10).

UU BUMN terbaru memuat 12 ketentuan utama, di antaranya pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN, kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar 1 persen oleh negara, pengaturan komposisi saham di holding investasi dan operasional, dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di direksi dan komisaris.

Kemudian, penghapusan status penyelenggara negara bagi direksi/komisaris, penempatan profesional di dewan komisaris, penguatan kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan, penambahan peran BP BUMN, dan penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis.

Selanjutnya, pengaturan perpajakan atas transaksi holding, pengecualian kewenangan BP BUMN pada BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, serta mekanisme peralihan pegawai dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.