Bahaya Etanol dalam BBM Pertamina Bersifat Merusak

Jumat, 03 Okt 2025, 12:02 WIB

JAKARTA – SPBU swasta menegaskan, etanol tidak boleh ada dalam base fuel, Sebab kandungan etanol dalam bahan bakar, meskipun diklaim masih dalam aturan domestik Indonesia, punya sifat merusak.

Etanol juga bersifat menyerap air dari udara yang dapat merusak kualitas bahan bakar. Kandungan air yang tinggi dalam bahan bakar dapat merusak mesin kendaraan, terutama pada injektor dan ruang bakar. 

Ket. Foto: spbu tutup — Sumber: ist

Etanol dapat menyebabkan korosi dan ini bisa terjadi jauh sebelum BBM sampai ke konsumen, misalnya di tempat penyimpanan SPBU sampai nantinya korosi pada tangki bahan bakar. Etanol dapat menyebabkan karat pada tangki bahan bakar, terutama jika kadarnya tinggi atau kualitas bahan bakar buruk.

Maka, sebelumnya diberitakan bahwa SPBU swasta menolak BBM (base fuel) dari Pertamina karena ada kandungan etanol 3,5 persen. Pertamina dinilai terlalu permisif dengan kandungan etanol yang tinggi, bahkan boleh sampai 20 persen. Maka SPBU swata menolaknya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan base fuel dari bahan bakar minyak (BBM) yang diimpor oleh Pertamina akan diserap sendiri, setelah ditolak oleh PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) karena kandungan etanol.

“Itu dipakai sendiri sama Pertamina,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman usai menghadiri Peluncuran Logo Baru BPH Migas, Jakarta, Kamis.

Vivo batal membeli base fuel bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina karena ada kandungan etanol sekitar 3,5 persen pada hasil uji lab base fuel yang diimpor oleh Pertamina.

Padahal, sebelumnya Vivo sudah menyepakati untuk membeli base fuel dari Pertamina sebanyak 40 ribu barel (MB), dari 100 ribu barel yang sudah diimpor oleh perusahaan plat merah tersebut.

Laode menyampaikan bahwa Pertamina sama sekali tidak mengalami kerugian dari pembatalan kesepakatan antara Pertamina dengan Vivo. “Tidak ada kerugian,” kata Laode.

Laode menjelaskan bahwa kandungan etanol dalam base fuel yang diimpor oleh Pertamina tidak melanggar spesifikasi yang diatur oleh pemerintah. Spesifikasi BBM yang diatur oleh Kementerian ESDM adalah research octane number (RON) atau angka oktan.

Bahkan, lanjut Laode, kandungan etanol wajar ditemukan di bahan bakar ramah lingkungan (biofuel). Oleh karena itu, penolakan Vivo terhadap BBM yang diimpor oleh Pertamina karena Vivo memang memiliki spesifikasi khusus, bukan karena kualitas BBM Pertamina yang bermasalah.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.