RUU Kepariwisataan Resmi Jadi Undang-Undang, Harapan Besar Pariwisata Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025, 13:52 WIBJAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan persetujuan RUU Kepariwisataan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025â2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
âApakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa revisi terhadap undang-undang tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa RUU Kepariwisataan tersebut secara tegas mengatur pariwisata berbasis masyarakat, pelestarian budaya, serta adaptasi terhadap tren global dan transformasi digital yang kini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial.
Sejauh ini, Saleh menilai aspek yuridis dalam UU Kepariwisataan sebelumnya sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas dan tantangan kepariwisataan.
Perkembangan model pariwisata berkelanjutan, manajemen destinasi terpadu, mitigasi bencana, dan ekonomi digital, kata dia, memerlukan kerangka hukum yang lebih kuat, adaptif, dan komprehensif.
"Rancangan undang-undang ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Saleh.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa kepariwisataan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, di mana kepariwisataan memberikan kesempatan yang luas bagi tersedianya lapangan pekerjaan dan berkontribusi bagi perolehan devisa negara.
Namun, penyelenggaraan pariwisata saat ini masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain degradasi lingkungan dan tergerusnya budaya lokal akibat pariwisata yang tidak terkendali dan akulturasi budaya dan wisatawan.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah sepakat untuk melakukan perubahan perbaikan dan penyempurnaan dasar terkait kebijakan kepariwisataan," kata Widiyanti.
- RUU Kepariwisataan
- Disahkan Jadi UU
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Dinas Pendidikan Barito Utara Tingkatkan Pendidikan Literasi PAUD
-
Kemenpar Masukkan Isu Keberlanjutan dalam Revisi UU Kepariwisataan
-
Pemprov Jakarta Potong Pajak Tontonan Persija Jadi 40 Persen
-
Tom Cruise Konfirmasi Top Gun 3 Akan Segera Hadir
-
Partai Berkuasa Korsel Mendadak Ganti Capres dari Kim ke Han
-
Rombongan Biksu Thudong Melintasi Temanggung, Warga Sambut dengan Antusias
-
Mahfud Ingatkan Semua Pihak Putusan MK soal "Presidential Threshold" Harus Ditaati
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.