Pakar: Perpres Tak Cukup, MBG Harus Diatur UU
Kamis, 02 Okt 2025, 17:30 WIBDorongan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum yang lebih kokoh kian menguat. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, bahkan mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) MBG agar pelaksanaannya lebih sistematis dan berkelanjutan, menyusul maraknya kasus keracunan massal di sejumlah daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM., menilai langkah tersebut sangat strategis. Ia menekankan, regulasi setingkat undang-undang akan memberi legitimasi lebih kuat sekaligus memperjelas tata kelola program yang selama ini masih lemah.
âProgram ini sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar. Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin. Kalau hanya berbasis Perpres, jelas terlalu lemah. UU akan memberikan kepastian hukum, baik dari sisi kewenangan maupun pembiayaan,â ujarnya King dalam keterangannya, Kamis (2/10).
King menambahkan, UU MBG juga akan mempertegas pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya soal pendanaan. Selama ini aturan kerap kabur, sehingga daerah lebih sering dimintai pertanggungjawaban ketika muncul masalah, padahal landasan hukumnya tidak jelas.
âMisalnya soal alokasi anggaran, jangan hanya dibebankan pada APBN. Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional,â jelasnya.
Menurut King, rentetan kasus keracunan belakangan ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh. Tanpa dasar hukum yang memadai, pengawasan sulit ditegakkan, terutama dalam mengawasi pihak swasta yang dilibatkan sebagai penyedia makanan.
Ia menekankan, substansi UU MBG tidak boleh berhenti pada norma umum, tetapi harus mengatur detail tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, hingga ruang partisipasi masyarakat.
âUndang-undang ini jangan hanya normatif. Harus jelas soal tata kelola, siapa mengawasi siapa, bagaimana mekanisme anggarannya, dan bagaimana masyarakat bisa ikut serta. Partisipasi masyarakat penting, karena selain memperkuat pengawasan, juga bisa membuka lapangan kerja baru. Jadi dampaknya bukan hanya pada gizi, tapi juga ekonomi,â ujarnya.
King juga menilai pengaturan sanksi hukum wajib dimasukkan. Ia mengingatkan adanya potensi penyimpangan kontrak dan standar penyediaan makanan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak diatur secara tegas.
âKalau hanya Perpres, tidak ada ruang mengatur sanksi pidana, bahkan sanksi administrasi pun lemah. Karena itu, pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU. Dengan legitimasi hukum yang kuat, pengawasan bisa lebih efektif dan tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat,â tegasnya.
- Hukum
- MBG
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Ikan Sapu-Sapu Membludak di Kali Olimo, KPKP Jakarta Barat Langsung Gelar Operasi Penangkapan.
-
Selat Hormuz Memanas: Militer AS Bakal Turun Tangan Kawal Kapal Tanker
-
BPBD Tangerang Imbau Warga Cek Instalasi Listrik Secara Berkala
-
Masyarakat Diminta untuk Lapor jika Ada Penyimpangan MBG
-
MBG Jangkau 27 Ribu SPPG dengan Serap Anggaran Rp60 Triliun
-
Penertiban Penjual Petasan di Malam Ramadan
-
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Standar Pelayanan SPBU di Aceh Jelang Ramadan 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.