DPR Desak Ekspor Emas Direm, Loh Memangnya Kenapa?
Senin, 29 Sep 2025, 20:30 WIBJAKARTA â Keputusan menghentikan sementara ekspor emas perlu dilihat sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri sekaligus meningkatkan nilai tambah di sektor hilir.
Dengan menahan ekspor, pemerintah bisa mendorong pengolahan emas di dalam negeri agar memberi kontribusi lebih besar pada industri manufaktur, lapangan kerja, dan penerimaan negara.
Namun, kebijakan ini juga berpotensi menekan pelaku usaha tambang yang bergantung pada pasar global, sehingga implementasinya perlu diimbangi dengan insentif hilirisasi dan kepastian regulasi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menunda ekspor emas guna memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
âKomisi VI DPR RI meminta kementerian terkait Perdagangan dan Perindustrian untuk menunda ekspor emas sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi,â ujar Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), di Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Pernyataan tersebut merupakan respons Komisi VI selaku komisi yang membidangi BUMN atas keluhan Antam ihwal sulitnya perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan pasokan emas.
Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi memproduksi emas sebesar 90 ton per tahunnya.
Namun, karena tidak ada aturan yang mengharuskan perusahaan tambang untuk menjual hasil tambang emasnya kepada Antam, perusahaan pelat merah tersebut tidak bisa memenuhi permintaan emas di dalam negeri.
Tambang emas milik Antam yang berlokasi di Pongkor, Jawa Barat, hanya bisa memproduksi 1 ton emas dalam satu tahun.
Sedangkan, realisasi penjualan emas Antam pada 2024 berada di angka 43 ton. Tahun ini, Antam menargetkan penjualan emas mencapai 45 ton.
Ketimpangan produksi emas Antam dengan permintaan emas menyebabkan harus mengimpor emas kurang lebih 30 ton dari Singapura dan Australia.
âSebagian (perusahaan tambang) menjual ke perusahaan perhiasan, tetapi ada juga yang diekspor, karena memang peraturannya tidak meng-encourage orang untuk jual (emas) di dalam negeri,â kata Ardianto.
Ardianto sekaligus menegaskan bahwa bukan Antam yang mengekspor emas ke luar negeri. Yang mengekspor emas, kata dia, merupakan perusahaan-perusahaan tambang emas lainnya yang ada di Indonesia.
âAntam tidak pernah mengekspor emas. Yang mengekspor emas itu adalah perusahaan-perusahaan (tambang lain) yang ada di Indonesia,â ujar dia menegaskan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jumat, Samsat Keliling Jadetabek Hadir di 14 Titik, Cek Lokasinya!
-
Kondisi Nagari Sungai Batang pascabencana susulan
-
BPJPH: Sertifikat Halal Perkuat Posisi Indonesia dalam Rantai Pasok Global
-
Kekurangan Dana, PBB Pangkas 25% Pasukan Penjaga Perdamaian di Seluruh Dunia
-
Amartha.org Dorong Akses Pendidikan dan Kepemimpinan Perempuan lewat Beasiswa
-
Kreatif Banget! Pemuda Lumajang Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkotika Modus COD, Sita Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.