AS, Tiongkok, Australia, dan Kanada Bebas Aturan DHE SDA, Ini Penjelasan Airlangga

Jumat, 24 Jul 2026, 07:00 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada empat negara yang memperoleh pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Keempat negara yang dimaksud yakni Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Kanada, dan Australia. Negara-negara ini dikecualikan karena telah mempunyai perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (23/7). — Sumber: Antara

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan Tiongkok, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/7).

Pemerintah telah menerapkan aturan baru DHE SDA sejak 1 Juni 2026.

Aturan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.

Melalui kebijakan DHE SDA, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.

Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Daerah di Wilayah Indonesia Cerah hingga Berawan Tebal

Jangan Biarkan Karhutla Meluas! KSP Minta Penanganan Cepat dan Tegas

NBA Rilis Jadwal Musim 2026-27, Laga Ulangan Final dan Reuni Para Bintang Jadi Sorotan

BMKG Beberkan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah hingga Berawan

Butter Baby Hadirkan Klepon Donut, Jajanan Tradisional Indonesia dalam Semangat Kemerdekaan.

Calon Penumpang Tak Sabara Tunggu Operasi LRT dari Kelapa Gading ke Manggarai Mulai Besok

Manchester United Bersaing dengan Aston Villa dan Benfica untuk Boyong Alejandro Balde

Utang Whoosh Rp116 Triliun Disorot, Pemerintah Diminta Uji Risiko APBN

Busyet… 150 Roda Dua Dikandangkan dari Balap Liar di Jambi

Pelatih Mengeklaim, Tim Panahan Masih Bisa Bersaing di Asian Games Jepang

Jaga Elang Jawa, PGE Raih Penghargaan dari Kementerian Kehutanan di HKAN 2026.

Asean Mulai Kerepotan dengan Asap Eksporan Indonesia, tapi Rikuh

Kabut Asap Karhutla Jadi Pembunuh Diam-Diam, Pakar Ungkap Bahayanya

Liverpool Didesak Datangkan Gelandang Bertahan, Ini Jawaban Iraola

Asap Karhutla Makin Pekat, Penderita Asma Diminta Waspadai Serangan Akut

Misteri Ketidakhadiran Menhut dan Menteri LH di Rakor Karhutla Akhirnya Terjawab, Simak Alasannya

Liga Inggris, Fulham Tak Mampu Menyamai Chelsea

Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN

Fiorentina Tanpa Ampun Dibantai AS Roma 0-4

Karhutla Jadi Ancaman Serius, Menteri LH Minta Warga Waspada dan Patuhi Pemda

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.