AS, Tiongkok, Australia, dan Kanada Bebas Aturan DHE SDA, Ini Penjelasan Airlangga
Jumat, 24 Jul 2026, 07:00 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada empat negara yang memperoleh pengecualian dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Keempat negara yang dimaksud yakni Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Kanada, dan Australia. Negara-negara ini dikecualikan karena telah mempunyai perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.
âYa kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan Tiongkok, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/7).
Pemerintah telah menerapkan aturan baru DHE SDA sejak 1 Juni 2026.
Aturan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.
Melalui kebijakan DHE SDA, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Penempatan dana berlaku minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Ada Kuliner dari 12 Negara di Festival Gastrodiplomasi FISIP Unej
-
Ini Daftar Stadion untuk Musim Kompetisi 2026/27, I.League Umumkan Hasil Evaluasinya
-
Berkelanjutan Jadi Prinsip Pembangunan Jakarta
-
Panglima TNI Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang
-
Alasan Berikut Bisa Membuat Indonesia dan Australia Bisa Gontok-gontokan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.