Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkotika Modus COD, Sita Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 27 Jan 2026, 19:32 WIB

JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang mengoperasikan industri rumahan (home industry) di sejumlah titik di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus lima tersangka yang menjalankan modus transaksi langsung atau cash on delivery (COD) untuk mengedarkan sabu, ekstasi, hingga narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA senilai puluhan miliar rupiah.

Ket. Foto: Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo saat menunjukkan barang bukti narkoba di Polres Tangerang Selatan dari tangan kelima tersangka pada Senin (26/1). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan terhadap peredaran narkotika lintas wilayah.

Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (42), RC (26), MA (30), SA (32) dan SAS (27). Mereka ditangkap di wilayah Pamulang (Kota Tangerang Selatan), Cilandak (Jakarta Selatan), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Duren Sawit (Jakarta Timur) serta Tebet (Jakarta Selatan).

Para tersangka menjalankan modus transaksi COD serta mengoperasikan industri rumahan (home industry) produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.

“Modus operandi para tersangka, yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD serta menjalankan 'home industry' produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” kata Boy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat kotor (bruto) 2.342 gram beserta alat pendukung produksi.

Selain itu 50 butir ekstasi dengan berat bruto​​​​​ 20,3 gram serta 1 unit pod merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat bruto 28 gram.

Ia menambahkan sabu seberat 508,81 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar serta berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses 24 jam,” katanya.

  • narkoba tangerang selatan
  • home industry narkotika
  • polres tangsel
  • sabu jakarta

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.