BI dan Polda Bali Bongkar 68 Money Changer Ilegal, Wisatawan Diminta Waspada
Senin, 29 Sep 2025, 17:50 WIBDENPASAR â Keberadaan money changer ilegal di Bali menimbulkan risiko serius bagi wisatawan sekaligus merugikan citra pariwisata daerah. Praktik penukaran valuta asing tanpa izin sering kali disertai kecurangan, seperti selisih kurs tidak wajar atau pengurangan nilai tukar.
Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan pada ekosistem keuangan formal. Karena itu, pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada wisatawan menjadi kunci untuk menekan praktik ilegal tersebut serta menjaga stabilitas sektor pariwisata dan keuangan lokal.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggandeng Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut sebanyak 68 unit kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA/ money changer) yang dilaporkan masyarakat karena diduga ilegal.
âKeberadaan money changer berizin sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata,â kata Kepala Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Henry Nosih Saturwa di Denpasar, Bali, Senin (29/9).
Menurut dia, KUPVA bukan bank yang mengantongi izin dapat melindungi wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang palsu.
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali.
Ada pun sebanyak 68 unit KUPVA bukan bank diduga tak punya izin tersebut sudah dilaporkan masyarakat melalui kanal BI Patrol dan bank sentral itu terus berkolaborasi bersama Polda Bali untuk menindaklanjutinya.
Dia menjelaskan ciri-ciri money changer berizin yakni memasang logo penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh BI .
Kemudian memasang sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh BI serta mencantumkan nama perseroan terbatas penyelenggara KUPVA bukan bank yang berizin serta ketersediaan identitas pegawai juga menjadi penting.
Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi nasabah.
Pihaknya telah menginisiasi situs https://www.moneychangerbali.com yang memuat informasi jaringan kantor KUPVA bukan bank yang berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan wisatawan mancanegara.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan keberadaan KUPVA bukan bank tidak berizin melalui tautan https://bit.ly/BI_Patrol ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sementara itu, berdasarkan data BI Bali hingga triwulan I-2025, terdapat 137 kantor pusat dan 413 kantor cabang KUPVA bukan bank di Bali.
Ada pun perwakilan bank sentral itu mencatat total transaksi KUPVA bukan bank di Pulau Dewata pada triwulan I-2025 sebesar Rp6,18 triliun, terdiri dari penjualan sebesar Rp3,12 triliun dan pembelian sebesar Rp3,05 triliun.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Harga BBM di Inggris Melonjak, SPBU Alami Gangguan Pasokan
-
Arus mudik sepeda motor di Pantura
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
Hari Film Nasional: JYFF 2026 Perkuat Peran Generasi Muda dalam Industri Kreatif Jakarta
-
Libur Paskah, Penumpang Kereta dari Jakarta Capai 30 Ribu Orang
-
Harga Telur Bergejolak, Satgas Saber Pangan Jabar Turun Tangan Kendalikan Harga
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59% di Triwulan I, Topang Seperenam Ekonomi Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.