Drama Buron Keuangan Berlanjut: Polri Bidik Trio Bos Asuransi Nakal, Siapa Mereka?
Jumat, 26 Sep 2025, 22:25 WIBJAKARTA â Polri lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menegaskan nggak akan berhenti setelah berhasil memulangkan eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. Ibarat kata âsatu down, masih ada target berikutnyaâ.
Fokus selanjutnya adalah memburu dan memulangkan nama-nama besar lain di kasus jasa keuangan, yakni pemilik Kresna Life, Michael Steven, serta pemilik Wanaartha Life, Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi nasabah dari kasus gagal bayar yang merugikan ribuan orang. Sekaligus, ini juga pesan kuat bahwa buron keuangan tak bisa sembunyi meski di luar negeri.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Untung Widyatmoko usai konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (26/9), mengatakan saat ini Michael Steven sudah dipetakan dan red notice-nya telah turun pada 19 September 2025.
Sementara itu, untuk pemilik Wanaartha Life, Brigjen Untung mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap anak mereka yaitu Rezanantha Pietruschka di California, AS.
âTapi, karena dia ada bail, namanya pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang miskin, semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red notice- nya gugur, dicabut, dengan alasan ini perdata bukan pidana dan lain sebagainya,â ujar Brigjen Untung.
Pihaknya memastikan Polri terus menjalin komunikasi dengan para stakeholders di AS, mulai dari homeland security, U.S. Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI)
âJangan kira kami hanya diam saja, tidak. kami terus bekerja,â ujar Brigjen Untung.
Dalam kesempatan ini, OJK bersama Polri serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi dari Qatar ke Indonesia.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
- skandal investree
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.