Dana Mengendap, Pembangunan Tersendat: Masyarakat Jadi Korban
Jumat, 26 Sep 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Besarnya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran. Fenomena ini tentu merugikan masyarakat karena dampaknya akan langsung dirasakan, seperti kenaikan pajak serta tidak bergeraknya ekonomi di daerah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan dana pemda mengendap di bank masih jadi masalah klasik, karena dua faktor utama. Pertama, Pemda menikmati pendapatan bunga deposito dari parkir di bank. Kedua, perencanaan pemda buruk sehingga banyak pencairan terutama proyek infrastruktur dilakukan di akhir tahun.
"Masalahnya resep dari pemerintah pusat juga kurang tepat kalau main efisiensi anggaran transfer daerah sebagai bentuk pendisplinan Pemda," tegas Bhima.
Dampak dari masalah itu semua ialah terjadinya fenomena kenaikan pajak daerah justru membahayakan daya beli masyarakat. Ini seperti kita lihat dalam beberapa ban terakhir yang memicu gejolak di sejumlah daerah.
Karena itu, menurut Bhima, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus melakukan pendampingan secara konsisten kepada pemda yang pencairannya lambat.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Effendi menilai dana pemda yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 sebesar 233,11 triliun rupiah menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah. âSangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,â kata Dede Yusuf, Rabu (24/9).
Mengutip data Kemenkeu, dia mengungkapkan dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai 233,11 triliun rupiah per Agustus 2025 atau meningkat dari bulan sebelumnya sebesar 219,8 triliun rupiah. Lambatnya penyerapan anggaran ini dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,â ujarnya.
Karenanya, Dede mendorong Kemenkeu bersama Kemendagri membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.
âEkonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,â katanya.
Fenomena Berulang
Fenomena dana Pemda mengendap di bank kerap berulang tiap tahun. Pada 2024, posisi simpanan pemda per Juli tercatat 202,35 triliun rupiah, naik dari 190,5 triliun rupiah di bulan sebelumnya.
Bank Indonesia (BI) dan Kemenkeu beberapa kali mengingatkan bahwa dana mengendap memperlemah stimulus fiskal daerah. Belanja pemerintah yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru tertahan, sehingga aktivitas ekonomi di daerah tidak bergerak optimal.
Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja APBD rata-rata baru mencapai 40-45 persen pada semester pertama, dan melonjak di akhir tahun. Pola mengejar di Desember ini dinilai kurang efektif karena mempersempit waktu pelaksanaan proyek serta mengurangi kualitas belanja daerah.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Harga Emas Antam, Senin (26/1), Tembus ke Angka Rp2,917 Juta/Gram
-
Fasilitas Keselamatan Sirkuit Mandalika Ditingkatkan
-
WhatsApp Hadirkan Fitur Tag dan Stiker Tesk di Obrolan Grup
-
Kepala Daerah se-Papua Terima Arahan dari Presiden
-
Gerakan Sekolah Menyenangkan Dorong Perubahan Cara Belajar di Kulon Progo
-
Kuba Berduka, Wakil PM Ricardo Cabrisas Tutup Usia
-
Sukses Besar, Netflix Siapkan Sekuel "KPop Demon Hunters"
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.