Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara oleh PN Medan

Rabu, 24 Sep 2025, 13:45 WIB

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, selama tiga tahun penjara.

“Kedua terdakwa itu yakni Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).

Ket. Foto: Terdakwa pembuat SIM palsu jalani sidang vonis di PN Medan, Sumut. — Sumber: antara foto

Hakim menilai kedua terdakwa membuat SIM palsu tersebut yang terbukti bersama melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut asli dan benar, merupakan tindak pidana jika penggunaannya menimbulkan kerugian.

Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap selama tujuh hari atas vonis tersebut.

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025.

“Penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,” kata dia.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap terdakwa Ozland karena mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.

“Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa Ozland mengaku terdakwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur,” ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.