Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Divonis Tiga Tahun Penjara oleh PN Medan
Rabu, 24 Sep 2025, 13:45 WIBMEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, selama tiga tahun penjara.
âKedua terdakwa itu yakni Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).
Hakim menilai kedua terdakwa membuat SIM palsu tersebut yang terbukti bersama melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut asli dan benar, merupakan tindak pidana jika penggunaannya menimbulkan kerugian.
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap selama tujuh hari atas vonis tersebut.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025.
âPenangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur,â kata dia.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap terdakwa Ozland karena mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.
âBerdasarkan hasil interogasi, terdakwa Ozland mengaku terdakwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur,â ucapnya.
- Divonis
- PN Medan
- Pembuat SIM Palsu
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor ke Bareskrim
-
Penempatan Dana Pemerintah Diharapkan Terus Tekan Suku Bunga Kredit
-
Mojokerto Pelan-pelan Coba Merintis sebagai Kota Cerdas
-
Sosialisasi Gemar Makan Ikan bagi Anak di Nagan Raya
-
Tiga Pemain di Ujung Kontrak, Manchester United Hadapi Dilema Besar
-
Film Komedi "Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t" Tayang di Bioskop Mulai 24 Desember 2025
-
Duo Maut Asia Tenggara: Janice Tjen dan Alex Eala Tantang Pasangan Eropa Unggulan Keempat di Semifinal Abu Dhabi Open
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.