Awas! Lampu Strobo Ilegal Berbahaya, Pakar Ingatkan Keselamatan Berkendara
Rabu, 24 Sep 2025, 17:11 WIBJAKARTA - Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.
âStrobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,â ujar Yannes ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (24/9).
Yannes menyampaikan, lampu strobo, rotator, dan sirine pada dasarnya dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.
Menurut dia, cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk.
Namun apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.
âKilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,â ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, kata Yannes, pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.
Yannes kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.
âStrobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,â katanya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.
Alami Kecelakaan
Sebelumnya diberitakan Koran Jakarta, Penggunaan strobo dan sirine kembali menuai sorotan menyusul adanya gerakan penolakan terhadap penggunaan peralatan tersebut secara ilegal di jalan raya.
Seorang karyawan swasta, Ahmad (32), yang setiap hari melintasi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan menuturkan penggunaan rotator atau strobo sangat mengganggu, terutama pada malam hari.
Ia bahkan pernah hampir mengalami kecelakaan karena pandangannya terganggu sinar lampu strobo saat berkendara. Ant
- Strobo dan Sirine
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Jaringan 10G Pertama di Dunia Diluncurkan
-
Setelah Paus Fransiskus Dimakamkan, Semua Mata Kini Tertuju pada Konklaf
-
Strobo dan Sirine Digunakan Kagak Pake Aturan, Meresahkan Warga Aja!
-
TNI AL Nunggak BBM Triliunan Rupiah, Kasal Minta Diputihkan dan Diberi Subsidi
-
Nikkei: TikTok akan Memasuki E-Commerce Jepang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.