Awas! Lampu Strobo Ilegal Berbahaya, Pakar Ingatkan Keselamatan Berkendara

Rabu, 24 Sep 2025, 17:11 WIB

JAKARTA - Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi sangat membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (24/9).

Ket. Foto: Pakar Otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu pada saat menghadiri kegiatan Dialog Industri Otomotif Nasional bertajuk “Perang Harga vs Pembangunan Industri: Siapa Untung, Siapa Tertinggal?” di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, ICE BSD, Tangerang. — Sumber: ANTARA/Chairul Rohman

Yannes menyampaikan, lampu strobo, rotator, dan sirine pada dasarnya dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi.

Menurut dia, cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk.

Namun apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan.

“Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, kata Yannes, pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.

Yannes kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama.

“Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus.

Alami Kecelakaan

Sebelumnya diberitakan Koran Jakarta, Penggunaan strobo dan sirine kembali menuai sorotan menyusul adanya gerakan penolakan terhadap penggunaan peralatan tersebut secara ilegal di jalan raya.

Seorang karyawan swasta, Ahmad (32), yang setiap hari melintasi Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan menuturkan penggunaan rotator atau strobo sangat mengganggu, terutama pada malam hari.

Ia bahkan pernah hampir mengalami kecelakaan karena pandangannya terganggu sinar lampu strobo saat berkendara. Ant

  • Strobo dan Sirine

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.