Menkeu Bongkar Strategi Baru: TKD Menyusut, Tapi Belanja Pusat untuk Daerah Justru Melesat!
Selasa, 23 Sep 2025, 20:50 WIBJAKARTA â Alokasi belanja pemerintah untuk daerah merupakan instrumen penting fiskal dalam mendorong pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Dana transfer ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH), diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, membiayai pembangunan infrastruktur, dan mendukung program prioritas nasional di tingkat lokal.
Namun, efektivitas belanja ini kerap dipertanyakan karena masih ditemui persoalan dalam penyerapan anggaran, perbedaan kapasitas fiskal antar daerah, hingga rendahnya kualitas perencanaan dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang tepat, alokasi belanja ke daerah semestinya bisa menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan alokasi belanja pemerintah untuk daerah sebenarnya mengalami kenaikan, meskipun Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 tercatat menurun dibanding tahun sebelumnya.
Belanja daerah itu dialirkan melalui mekanisme belanja kementerian/lembaga (K/L) dengan skema yang disebut tugas perbantuan. Total alokasinya mencapai Rp1.367 triliun.
âTugas perbantuan namanya. Itu totalnya mencapai Rp1.367 triliun. Nah tahun lalu hanya Rp900 triliun. Sekarang Rp1.367 triliun. Jadi naiknya Rp400 triliun, sebetulnya secara total (penyaluran) di daerah enggak berkurang,â kata Purbaya dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (23/9).
Skema tugas perbantuan merupakan mekanisme penyaluran anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah melalui K/L untuk melaksanakan program tertentu di wilayah daerah.
Apabila TKD adalah dana yang langsung masuk ke kas pemerintah daerah untuk dikelola sesuai kebutuhan daerah, maka tugas perbantuan adalah dana pusat yang disalurkan ke daerah untuk menjalankan program yang sudah ditentukan pusat.
Meski demikian, Purbaya mengakui pergeseran mekanisme tersebut bisa menimbulkan tantangan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan program pembangunan.
Maka dari itu, pemerintah pusat bakal terus memastikan bahwa anggaran untuk pembangunan daerah dapat terserap dengan efektif.
âCuman kan tetap saja ketika pemerintah daerah susah menjalankan program, ya mereka agak terganggu seperti kemarin. Tapi secara manfaat tidak kita kurangi. Yang saya lakukan ke depan adalah memastikan Rp1.367 triliun tadi betul-betul dibelanjakan tepat waktu. Jadi kita tidak melupakan ekonomi daerah,â ujar dia.
Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2026 terbaru, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menyetujui kenaikan alokasi TKD menjadi Rp692,99 triliun, atau bertambah Rp43 triliun dari rancangan awal sebesar Rp649,9 triliun.
Adapun postur APBN 2026 ditetapkan dengan pendapatan negara Rp3.153,58 triliun, belanja negara Rp3.842,72 triliun, keseimbangan primer Rp89,71 triliun, serta defisit Rp698,15 triliun atau 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
- Transfer ke Daerah (TKD)
- APBN 2026
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Burung Endemis Arfak di Papua Barat
-
Korlantas Polri Bersiap Gelar Operasi Ketupat 2026 Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Harga BBM, Anggaran Subsidi Aman
-
Anjloknya Rial Iran Picu Gelombang Protes Hingga Telan 646 Korban Jiwa
-
Kelompok Hezbollah Hancurkan Tank Merkava Israel dengan Rudal Kornet
-
Validasi Data Penerima PBI BPJS Kesehatan di Wilayah Jayapura
-
Sabalenka Tumbangkan Gauff di Final Miami Open, Sempurnakan ‘Sunshine Double’
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.