Cara Mudah Cek BSU, Ini Update untuk Bulan September
Selasa, 23 Sep 2025, 18:49 WIBJAKARTA -Â Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai stimulus ekonomi bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan. Meski jadwal pencairan semester kedua belum resmi diumumkan, pekerja dapat memantau status penerima secara online melalui situs Kemnaker atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program subsidi upah akan tetap disalurkan pada semester kedua tahun ini. Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. âPenyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,â ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Saat ini, penyaluran BSU masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.
Cara mudah cek status penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui perangkat gawai. Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh:
1. Melalui website Kemnaker
- Akses situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
- Lengkapi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
- Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan/JMO
- Unduh aplikasi JMO atau kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login menggunakan NIK KTP dan nomor HP.
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau banner Cek Eligibilitas BSU.
- Masukkan data diri sesuai permintaan sistem, lalu klik Lanjutkan.
- Aplikasi akan menampilkan status penerima, mulai dari NIK terverifikasi, ditetapkan sebagai penerima, penyaluran melalui Kantor Pos, hingga keterangan dana sudah cair atau tidak termasuk penerima BSU.
Menanti jadwal resmi pencairan
Meski pemerintah memastikan program ini berlanjut, jadwal pencairan BSU untuk periode September 2025 masih menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker. Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, maupun kanal BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi akurat mengenai status penerimaan maupun jadwal pencairan BSU, sehingga terhindar dari hoaks yang beredar di media sosial.
- bpjs
- bsu
- bantuan subsidi upah
- kemnaker
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Belanja Pemerintah Jadi Sorotan, Rupiah Bakal Ikut Goyang
-
AS Ingin Iran Hentikan Pengayaan Uranium sebagai Syarat Perdamaian
-
Indonesia Resmi Meratifikasi Konvensi ILO 188, Upaya Melindungi Pekerja Sektor Penangkapan Ikan
-
Reda Manthovani Apresiasi Kontingen Indonesia yang Lampaui Target di ASEAN Para Games 2025
-
Komisi IX DPR Dukung Program Magang Rp198 Miliar dari Pemerintah, Fresh Graduate Siap Tajir Ilmu dan Pengalaman Sebelum Kerja Beneran!
-
Penerapan pertanian perkotaan di Kendari
-
Kejari Gunung Mas Hejar Terpidana Korupsi Dana Desa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.