Waspada! LPS Turunkan Bunga Penjaminan ke Level Terendah, Sinyal Stabilitas atau Bahaya?
Senin, 22 Sep 2025, 18:50 WIBJAKARTA â Penurunan bunga penjaminan simpanan oleh LPS mencerminkan stabilitas sektor keuangan sekaligus sinyal normalisasi kebijakan moneter.
Langkah ini umumnya dilakukan ketika kondisi likuiditas perbankan longgar dan risiko sistemik relatif rendah, sehingga suku bunga simpanan bisa lebih efisien tanpa mengurangi kepercayaan nasabah. Bagi perbankan, kebijakan ini dapat menekan biaya dana dan membuka ruang penyaluran kredit lebih agresif.
Namun, tantangannya adalah menjaga keseimbangan agar penurunan bunga tidak mendorong aliran dana keluar ke instrumen yang lebih menarik, sehingga koordinasi dengan kebijakan moneter dan fiskal tetap krusial untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen.
Kebijakan ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak lima kali pada tahun ini menjadi 4,75 persen per September 2025.
âTingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026,â ujar Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).
Selain itu, LPS juga memutuskan penurunan tingkat bunga penjaminan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi sebesar 6 persen.
Kemudian, menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 25 bps menjadi sebesar 2 persen.
Didik mengatakan bahwa penurunan ini mengikuti indikator ekonomi nasional yang telah membaik, yang mana sejak LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan pada Mei 2025 lalu, suku bunga pasar keuangan juga telah turun.
Pada periode observasi September 2025, Ia mengatakan LPS melihat suku bunga pasar keuangan Rupiah sudah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan periode observasi Agustus 2025.
"Sehingga, akumulasi penurunan sejak bulan Mei 2025 mencapai 19 bps," ujar Didik.
Ia melanjutkan, ruang penurunan suku bunga pasar cukup terbuka setelah pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI), ditambah adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal.
"Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengolahan dana deposan besar, berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan suhu bunga pasar," ujar Didik.
Dalam kesempatan ini, Ia menjelaskan tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar program penjaminan simpanan.
âKami juga meminta Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,â ujar Didik.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Waduh! 80 Persen Penduduk RI Belum Bankable
-
SEA Games 2025: Indonesia Kukuh di Urutan Kedua Klasemen Medali
-
Wilayah Tangerang Diguyur Hujan Es, Warga Diimbau Waspada
-
Program Transmigrasi Dinilai Wamentrans Jadi Instrumen Kesejahteraan
-
Pascainsiden Terra Drone: DPRD DKI Desak Gulkarmat Wajib Terlibat dalam Semua Izin Gedung Jakarta
-
Tiongkok Merespons Tudingan telah Mengunci Radar Tembakan ke Jet Tempur Jepang
-
Djokovic Menang Mudah di Athena, Rasakan Dukungan “Rumah Kedua”
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.