Perang Rokok Ilegal! Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Tindak Tegas E-Commerce Nakal
Senin, 22 Sep 2025, 19:46 WIBJAKARTA â Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang marak dijual di platform niaga elektronik maupun warung kelontong. Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang masih memperjualbelikan barang tersebut.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9), Purbaya mengaku telah memanggil sejumlah perwakilan e-commerce untuk meminta mereka segera menutup akses penjualan rokok ilegal. Awalnya, pemerintah memberikan batas waktu hingga 1 Oktober, namun Purbaya menekankan agar kebijakan itu diberlakukan lebih cepat.
âTadinya minta per 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya saja,â ujar Purbaya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendeteksi sejumlah akun dan penjual yang terlibat dalam transaksi rokok ilegal di dunia digital. Proses penarikan produk dari platform online pun akan diawasi ketat. Jika ditemukan pelanggaran, Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak e-commerce terkait.
Tidak hanya menyasar jalur digital, Kemenkeu juga menyoroti penjualan rokok ilegal di tingkat ritel kecil. Menurut laporan yang diterimanya, praktik itu masih marak terjadi di warung-warung dengan sistem penjualan per toples, yang dijual lebih murah dari harga resmi. Untuk itu, inspeksi acak ke sejumlah toko kelontong akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selain jalur distribusi ritel, perhatian khusus juga diarahkan pada jalur hijau impor. Purbaya menilai celah ini berpotensi dimanfaatkan untuk meloloskan barang ilegal, termasuk rokok. Ia menegaskan tidak segan menindak siapapun yang terlibat, bahkan jika oknum tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun internal Kemenkeu sendiri.
âHarapan saya, dalam tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal sudah hilang. Siklus impor kan sekitar tiga bulan, jadi semoga semuanya bisa mengikuti aturan dengan benar,â kata Purbaya.
Data DJBC mencatat, hingga Juni 2025, rokok ilegal masih menjadi komoditas terbesar dalam peredaran barang ilegal di Indonesia dengan porsi mencapai 61 persen. Dari total 13.248 penindakan yang dilakukan, nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp3,9 triliun.
Meski jumlah penindakan menurun sekitar 4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru meningkat signifikan hingga 38 persen. Angka ini memperlihatkan tantangan serius pemerintah dalam menekan praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
- cukai rokok
- menkeu
- rokok ilegal
- menteri keuangan
- purbaya yudhi sadewa
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Otomatis Kehilangan Bansos
-
Satelit Sains NASA Jatuh Kembali ke Bumi
-
Polres Semarang Siagakan Lima Posko di Rest Area Tol Semarang-Bawen
-
KKP: Produksi Tambak Udang Kebumen Melonjak Jadi 358,97 Ton
-
BMKG: Sepekan ke Depan Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem
-
Menteri Keuangan kunjungi Pasar Beringharjo dan Teras Malioboro
-
The Ultimate 10K Series Powered by bank bjb Hubungkan 4 Kota, Dorong Ekonomi dan Sport Tourism Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.