Korea Selatan Wajibkan Minuman dalam Botol Gunakan Plastik Daur Ulang Mulai Tahun 2026

Jumat, 19 Sep 2025, 15:48 WIB
SEOUL – Pemerintah Korea Selatan memutuskan dalam rapat Kabinet pada Selasa (16/9) untuk mewajibkan produsen air minum dalam kemasan dan minuman non-alkohol menggunakan plastik daur ulang dalam kemasannya mulai tahun 2026, kata Kementerian Lingkungan Hidup.
Dari The Straits Times, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, undang-undang baru mengharuskan setidaknya 10 persen polietilena tereftalat, atau PET, yang digunakan dalam botol harus berasal dari sumber daur ulang.
Undang-undang tersebut mencakup produsen air minum dalam kemasan dan minuman nonalkohol yang menggunakan lebih dari 5.000 ton botol PET setahun.
Dari sekitar 200 produsen minuman nasional, aturan baru ini berlaku untuk 10 perusahaan besar, termasuk Coca-Cola Korea, Lotte Chilsung Beverage, dan Jeju Development Corp, yang memproduksi merek air mineral Samdasoo.
Perusahaan-perusahaan ini harus memenuhi mandat baru mulai 1 Januari 2026.
Sejauh ini, kewajiban penggunaan bahan daur ulang hanya berlaku bagi produsen plastik, sehingga perusahaan minuman dikecualikan. Artinya, meskipun Korea mengumpulkan dan memproses botol PET bekas dalam jumlah besar, perusahaan pembotolan tidak diwajibkan membeli bahan daur ulang untuk kemasan pangan.
Akibatnya, tidak ada sistem daur ulang “botol ke botol” yang dibangun untuk mengurangi limbah plastik, emisi karbon, dan ketergantungan pada plastik yang tidak didaur ulang.
PET food grade memerlukan kontrol ketat untuk mencegah migrasi atau kontaminasi bahan kimia, tetapi plastik daur ulang seringkali memiliki tingkat kemurnian yang berbeda-beda, tergantung bahan pembuatnya dan cara pengolahannya. Perusahaan juga khawatir bahwa plastik daur ulang dapat memengaruhi rasa, bau, atau kejernihannya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan kepada The Korea Herald bahwa penelitian pemerintah mengonfirmasi bahwa botol PET berwarna pun aman untuk penggunaan makanan jika diproses berdasarkan standar daur ulang yang dikembangkan bersama oleh kementerian dan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan.
“Botol PET daur ulang mungkin tidak selalu terlihat sepenuhnya transparan, tetapi tidak ada masalah dengan kualitasnya,” kata pejabat tersebut.
Proses daur ulang standar mengacu pada langkah-langkah yang disetujui pemerintah seperti memilah, membersihkan, mencacah, dan melelehkan kembali botol PET menjadi pelet, diikuti dengan uji keamanan untuk memastikan tidak ada zat berbahaya yang berpindah ke dalam minuman.
Sementara itu, Seoul mulai memasok merek air keran kemasan Arisu dalam wadah yang terbuat dari plastik daur ulang pada April 2023.
Kementerian tersebut menambahkan bahwa mandat baru tersebut sejalan dengan tren internasional.
“Uni Eropa dan Jerman saat ini menargetkan peningkatan konten daur ulang wajib dalam botol PET hingga 30 persen pada tahun 2030, sementara Inggris berencana mencapai target yang sama pada tahun 2026,” ungkap Kementerian dalam siaran pers.
Kementerian tersebut menambahkan bahwa mandat tersebut akan diperluas secara bertahap untuk mencakup lebih banyak perusahaan, yang pada akhirnya akan menjangkau perusahaan-perusahaan yang memproduksi lebih dari 1.000 ton botol PET setiap tahunnya dalam beberapa tahun ke depan.
Pada tahun 2030, kementerian juga menargetkan peningkatan persyaratan kandungan daur ulang menjadi 30 persen, dari 10 persen yang ditetapkan sebelumnya. 

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.