Importir Tunggal BBM Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat

Jumat, 19 Sep 2025, 08:38 WIB

JAKARTA-Kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta Shell dan BP sebagai dampak dari regulasi importir tunggal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menegaskan ada kesalahan dalam tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) kita dengan masalah kekosongan stok di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.

Ket. Foto: Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta milik swasta alami kekosongan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) — Sumber: istimewa

Masalah ini timbul ketika importasi BBM dilakukan secara satu pintu melalui Pertamina. "Pihak swasta dipaksa untuk membeli minyak dari Pertamina yang notabene adalah pesaing mereka. Jelas ini ada tumpang tindih antara regulator dengan operator,"tegas Huda 

Pemerintah sebagai regulator mengatur kewenangan BUMN Pertamina (bagian dari pemerintah juga) untuk menjadi importir tunggal. Pertama, ada integrasi vertikal antara usaha pertamina untuk menjual ke masyarakat dan juga aktivitas pertamina sebagai pemasok bahan baku minyak yang juga dibutuhkan oleh penjual BBM swasta.

Kedua, ada dominasi yang berujung pada tindakan melawan persaingan usaha yang sehat ketika importir tunggal. Ketika SPBU swasta membeli minyak dari Pertamina, Pertamina sangat bisa untuk mengatur kuota masing-masing SPBU. Kemudian, ketika kuota ini habis maka akan terjadi kelangkaan bbm di SPBU swasta. 

"Yang dirugikan adalah masyarakat karena sedikitnya pilihan produk. Mending kalo produk pertamina bagus, yang ada stok produk pertamina ada masalah,"tandas Huda.

Secara terpisah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menganalisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor T 19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat

dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menuturkan, hasil utama dari analisis KPPU ialah kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor, hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

"Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga,"tegas Deswin.

Untuk itu terang Deswin, penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613 ribu kiloliter (kl). Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5 persen sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1–3 persen. 

Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha.

Dari perspektif persaingan usaha, kebijakan pembatasan impor ini dianalisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

DPKPU merupakan instrumen untuk menguji apakahkebijakan yang dirancang atau dikeluarkan telah sesuai prinsip-prinsip persaingan usaha.

"Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan membatasi kenaikan volume impor sebesar 10 persen bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan/atau jasa,"tandas Deswin.

Adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor (PT Pertamina Patra Niaga) ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu, juga bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu. 

Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. "Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi,"tegas Deswin.

Harus Dievaluasi

Memperhatikan dinamika yang ada, KPPU memandang penting agar kebijakan terkait impor BBM non-subsidi terus dievaluasi secara berkala sehingga dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan Presiden RI dapat tercapai melalui peningkataninvestasi dan peningkatan peran serta BU swasta selain melalui penguatan peran BUMN.

Sejalan dengan itu, KPPU mendorong agar setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU, agar tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun pilihan produk bagi konsumen.

Bisa Berkolaborasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan kuota impor 110 persen dibanding tahun 2024. Misalnya kata dia, jika perusahaan A mendapat kuota impor 1 juta kiloleter, maka tahun ini kuotanya naik jadi 1,1 juta kiloliter.

"Kuotanya itu 110 persendibandingkan tahun lalu. Sekali lagi saya katakan bahwa, contoh perusahaan A dia mendapat 1 juta kiloliter di 2024. Di 2025, dia mendapat 1 juta plus 10 persen. Berarti kan 1 juta plus 100 ribu. Artinya apa? Semuanya dapat dong," ujarnya

Artinya, jika stok BBM milik perusahaan swasta habis dan ingin minta lebih maka bisa berkolaborasi dengan Pertamina. Alasannya karena Pertama merupakan representasi dari negar.

Dia menekankan jika perusahaan swasta kehabisan stok dan ingin lebih bisa berkolaborasi dengan Pertamina."Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, cabang-cabang industri ini. Kalau mau lebih, silakan berkolaborasi dengan Pertamina. Kenapa Pertamina? Pertamina itu representasi negara,"tegasnya 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.