Tradisi Bubus di Lombok Timur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Minggu, 02 Agu 2026, 16:17 WIBLOMBOK TIMUR -- Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan tradisi Bubus Mangkung (pengobatan tradisional) Desa Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menjadi warisan budaya tak benda.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Nurul Wathoni di Lombok Timur, Minggu menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pewaris bubus yang tetap berikhtiar melestarikan warisan budaya Sasak.
Ia merinci, proses pengusulan yang cukup panjang, mulai dari usulan melalui sistem, verifikasi dokumen, verifikasi faktual tim pusat, hingga pembuatan video rekam jejak tradisi.
"Dan hari ini sama-sama menyaksikan hasilnya berupa pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Tentu ke depan menjadi tanggung jawab bersama untuk terus merawat dan melestarikan," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Jerowaru yang memberikan dukungan penuh serta saran dari pemerhati dan penggiat tradisi.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah mengusulkan beberapa warisan budaya Sasak lainnya ke pemerintah pusat agar mendapat pengakuan, seperti Blanjakan Masbagik, Temerodok Sakra, dan Tenun Sapit.
"Ketiganya telah diverifikasi faktual oleh tim Kementerian Kebudayaan beberapa waktu lalu, namun hasilnya belum keluar," katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus mendorong berbagai pihak dan komponen masyarakat yang masih merawat tradisi warisan budaya nenek moyang agar secara bersama-sama mengusulkan pengakuan dari Kementerian Kebudayaan.
"Agar tidak ada yang mengklaim memilikinya, dan juga penting sebagai warisan budaya yang harus kita jaga dan lestarikan sebagai identitas diri bangsa Sasak yang punya kekayaan budaya luhur," katanya.
Ke depan, ia berharap pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi memberikan dukungan anggaran pada program pelestarian kebudayaan di semua wilayah.
"Terutama kepada pelaku dan penggiat yang selama ini terus berjuang mempertahankan warisan luhur budaya," katanya.
Sementara itu Abdul Kholiq selaku pewaris menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah yang telah membantu dan mengawal proses usulan hingga verifikasi, hingga akhirnya Bubus Mangkung mendapat pengakuan resmi.
"Saya berharap ada perhatian yang lebih besar pada kami selaku pewaris, penggiat dan penjaga tradisi budaya, supaya tradisi budaya ini tidak tergerus, hilang karena kurangnya perhatian pemerintah," katanya.
Tradisi bubus ini merupakan pengobatan tradisional yang diyakini oleh masyarakat sebagai sarana penyembuhan penyakit, dilatarbelakangi faktor keyakinan maupun faktor kebudayaan.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.