- Home
-
- Megapolitan
-
- Layanan Samsat Keliling di...
Layanan Samsat Keliling di 14 Lokasi Jadetabek pada Kamis
Kamis, 18 Sep 2025, 07:43 WIBJAKARTA â Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis (18/9).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh dan Giant Poris Gaga pukul 09.00-12.00 WIB;
9. Ciputat di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 09.00-14.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di Halaman Kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
- Lokasi SIM Keliling
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
INACA Ungkap Penyebab Delay Penerbangan di Indonesia, Cuaca hingga Slot Bandara
-
Kemenhub Perkuat Keselamatan Nelayan Muara Angke
-
Gubernur Pramono Anung Sebut Hibah Gedung Kejari Jakut Perkuat Kerjasama Forkopimda
-
Pemkab Karawang Berkomitmen Benahi Tata Kelola Anggaran Tindak Lanjuti Arahan KPK.
-
Kemenekraf Fasilitasi Empat Merek Kuliner Jajaki Pasar Dunia
-
Pengelolaan Sampah Jadi Energi Dimulai dari Kebiasaan Memilah Sampah.
-
Selama Hari Raya Karo, TNBTS Tutup Jalur Pendakian Gunung Semeru di 7-18 Agustus 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.