Kemkomdigi Hapus 2,8 Konten Negatif dan Tangani 2,1 Juta Konten Judol
Rabu, 17 Sep 2025, 15:15 WIBJAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) total telah menangani 2,1 juta konten perjudian daring atau judi online (judol) di ruang digital dari 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down (dihapus) dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (17/9).
Alexander memerinci konten judol yang telah ditangani meliputi 1.932.131 konten di situs atau IP, 97.779 konten dari platform file sharing, 94.004 konten di Meta, 35.092 konten di Google, 17.417 konten di platformX, 1.742 konten di Telegram, 1.001 konten di TikTok, 14 konten di Line, dan tiga konten di toko aplikasi.
"Jumlah itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung (stadion) Gelora Bung Karno, itu 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno, kalau kita mengasumsikan setiap kursi diibaratkan satu konten berbahaya," jelasnya.
âIni tentunya memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar,â ia menambahkan.
Dia menegaskan bahwa penghapusan konten dilakukan untuk mencegah penyebaran konten yang berbahaya dan ilegal di ruang digital, bukan untuk membungkam kritik atau aspirasi warga.
Alexander âââââââmenyampaikan bahwa uji coba moderasi konten lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) saat ini telah berjalan satu tahun. Uji coba SAMAN dijadwalkan berakhir bulan depan.
Moderasi konten mencakup tindakan pemantauan dan peninjauan untuk memastikan konten yang dibagikan di platform digital sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan yang berlaku.
"Tentunya ini guna melindungi masyarakat serta menjaga ruang digital yang bersih, aman, sehat, dan produktif sesuai ketentuan, regulasi," kata Alexander.âââââââ
Dia mendorong masyarakat untuk mendukung upaya penanganan konten negatif di platform digital dengan melaporkan konten-konten terkait perjudian daring melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Kemkomdigi.
- Konten Negatif
- Kemkomdigi
- Konten Judol
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gelombang Panas Melanda Eropa, Dua Balita Tewas di Dalam Mobil di Prancis
-
Badan Pengkajian MPR Adakan FGD Cari Solusi Krisis di Tengah Pelemahan Rupiah di Level Terendah
-
Bogor Segera Ganti Angkot dengan Menyiapkan Biskita
-
PT KAI: KA Siliwangi Layani 457.890 Pelanggan Lintas Sukabumi-Cipatat
-
Polisi Tangkap Remaja yang Memakai Narkoba
-
Rapat Kerja Komite IV DPD RI dan Pemerintah
-
AS Longgarkan Aturan Visa bagi Suporter Piala Dunia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.