Heboh Tunjangan Rumah DPRD! Bali Akui Siap Patuh Jika Dicabut Pemerintah Pusat
Selasa, 16 Sep 2025, 16:18 WIBDENPASAR -Â Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memastikan siap mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait evaluasi tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp54 juta per bulan. Pimpinan dewan menegaskan kebijakan pusat akan dijalankan penuh, termasuk arahan agar pejabat tidak pamer harta di ruang publik.
"Ya kan kami mengacu pada regulasi pusat, kalau memang regulasi pusat menentukan lain, ya kami ikuti karena kami di bawah Kementerian Dalam Negeri kan," kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa di Denpasar, Selasa.
Sebelumnya di Jakarta, Senin (15/9), Mendagri mengatakan telah menginstruksikan agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dievaluasi.
Hal ini dilakukan demi mendengar suara rakyat, sekaligus karena kerap pada praktiknya tunjangan perumahan diberikan pemda sebagai alat kepentingan agar APBD tidak diganggu.
Di setiap daerah angkanya berbeda, setelah tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan per anggota, ditemukan di daerah lain, seperti Jawa Tengah mencapai Rp79 juta, Jakarta Rp70 juta, Jawa Barat Rp71 juta, Jawa Timur Rp49 juta, dan Bali Rp54 juta.
Disel Astawa mengatakan di Bali hingga saat ini tidak ada perubahan nilai tunjangan perumahan dan anggota DPRD masih mendapat dengan nominal seperti biasanya.
Ketika disinggung soal berapa wajarnya kebutuhan dewan untuk tunjangan perumahan, ia mengatakan hal ini bukan soal kebutuhan, melainkan regulasi sehingga apapun hasil evaluasi sudah semestinya dijalankan.
"Mengikuti undang-undang, bukan buat berbicara masalah kebutuhan, undang-undangnya ada, dan kalau memang itu (tunjangan perumahan) nanti dihapus oleh pusat, ya kami mengikuti," ujar politisi asal Kabupaten Badung itu.
Tak hanya soal tunjangan, arahan Mendagri Tito soal pejabat tak boleh pamer juga direspons setuju, bahkan pimpinan DPRD Bali akan berkomunikasi untuk memberi arahan ke jajaran agar bertindak sewajarnya di ruang publik.
"Kami pun tidak pernah ada flexing begitu, kan kita tidak ada flexing mobil mewah kan, tentu kita harus berharap pada semua anggota dengan kondisi ekonomi saat ini normal-normal saja lah, sehingga tidak ada ketersinggungan," kata Disel Astawa.
Ia menegaskan bahwa DPRD Bali satu suara untuk mengikuti norma aturan yang ditentukan Kemendagri.
Pada Pasal 10 Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2017 telah diatur dan masih berlaku bahwa tunjangan perumahan ketua DPRD Bali sebesar Rp54 juta, wakil ketua Rp45,5 juta, dan anggota Rp37,5 juta per bulan.
Masih dalam peraturan yang sama juga diatur adanya tunjangan transportasi yang nilainya Rp24 juta sehingga untuk dua jenis tunjangan saja rentang anggaran yang dikeluarkan Rp61,5 jutaâRp78 juta per bulan.
- tunjangan dewan
- tunjangan rumah dprd
- dprd bali
- mendagri
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat
-
Berikut Ini Besaran Gaji DPRD DKI Jakarta, Masih Perlukah Tunjangan Rumah?
-
Usai DPR Disorot, Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta Bikin Rakyat Mendidih
-
Buka Rakornas Binwas Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Peran APIP Perkuat Pengawasan
-
Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta Capai Rp 70 Juta Dinilai Pemborosan dan Tak Masuk Akal
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
-
Tinggalkan Warganya Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Disanksi Mendagri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.