Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

6 Nuri Kepala Hitam Diselamatkan BKSDA Maluku dari Perdagangan Ilegal Satwa

📅 Selasa, 16 Sep 2025, 18:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
6 Nuri Kepala Hitam Diselamatkan BKSDA Maluku dari Perdagangan Ilegal Satwa Doc: Antara Foto
Ket. Dua di antara enam ekor satwa burung nuri kepala hitam yang ditemukan BKSDA Maluku di kapal menuju Jakarta.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak enam burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) di KM Dobonsolo yang akan berlayar dengan rute Pelabuhan Jayapura, Serui, Biak, Manokwari, Sorong, Ambon, Baubau, Makassar, Surabaya, hingga Jakarta.

“Burung yang dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus toples permen yang dimasukkan ke dalam karton air mineral. Satwa itu disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang serta di lorong menuju ruang mesin kapal,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Selasa.

Meski demikian pemilik satwa tidak ditemukan saat pemeriksaan berlangsung. Petugas kemudian memberikan penyuluhan singkat kepada penumpang mengenai aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar.

“Perdagangan satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam kita,” ujarnya.

Saat ini enam Burung Nuri Kepala Hitam tersebut telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk diamankan dan dirawat lebih lanjut sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kelestarian satwa liar demi menjaga keseimbangan ekosistem di masa depan. Langkah kecil ini dinilai sangat berarti dalam menjaga kelestarian fauna langka dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar.

Selain melakukan patroli, BKSDA Maluku juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas lokal untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait peran mereka dalam konservasi satwa. Edukasi ini dinilai efektif dalam mengurangi praktik pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2))".

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
KAI: Kunjungan Wisata Solo ...

KPK geledah rumah Silmy Karim

1 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
KPK geledah rumah Silmy Karim

Tumpukan sampah di Sungai Kalibaru Bogor

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Tumpukan sampah di Sungai K...
Ekonomi
BPOM temukan jutaan kosmeti...
Luar Negeri
Mendagri Pakistan Kinjungi ...
Ekonomi
Jasa Marga catatkan laba be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.