Naik Sepeda Tanpa Rem di Jepang Bakal Didenda 5.000 Yen

Sabtu, 13 Sep 2025, 20:39 WIB

TOKYO - Kepolisian Jepang telah merilis buku panduan tentang denda dan sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas.

Mulai 1 April 2026, pesepeda berusia 16 tahun ke atas akan mendapat "tilang biru" jika melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, misalnya menggunakan ponsel saat bersepeda. Jika denda tidak dibayar tepat waktu, pelanggar akan menghadapi tuntutan hukum.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Panduan yang dirilis 4 September itu juga menjelaskan bahwa untuk pelanggaran ringan tetap mengacu pada kebijakan lama, yakni peringatan. Namun, denda bisa diberlakukan jika pesepeda dianggap membahayakan orang lain.

Contoh pelanggaran ringan adalah bersepeda di trotoar yang dilarang, membawa payung saat bersepeda, atau tidak menyalakan lampu di malam hari.

Penjelasan soal larangan bersepeda di trotoar muncul setelah pemerintah meminta pendapat publik, yang sebagian besar menolak rencana awal mengenakan denda 6.000 yen (sekitar Rp667.000) untuk pelanggaran tersebut.

Tilang biru akan diberikan untuk pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat bersepeda (denda 12.000 yen), menerobos palang pintu kereta api yang tertutup (7.000 yen), atau bersepeda tanpa rem (5.000 yen).

Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam kondisi mabuk tetap akan dikenai "tilang merah," yang diancam dengan hukuman pidana. Ant/Kyodo

  • japanese yen

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.