Dana Bagi Hasil Belum Pasti, DPRD Tunda Bahas RAPBD 2026

Kamis, 11 Sep 2025, 01:10 WIB

JAKARTA – Belum pastinya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat membuat penundaan pembahasan RAPBD 2026 per komisi dari pemerintah pusat. Hal ini dilakukan karena ada kemungkinan terjadi penurunan demi kebijakan efisiensi. “Kalau sudah kita tetapkan, padahal asumsinya masih salah, nanti mesti dibahas ulang. Buang-buang energi. Lebih baik, kita tunggu dulu keputusan Menteri Keuangan tentang DBH,” kata Ketua DPRD Jakarta Khoirudin , Rabu.

Menurutnya, saat ini asumsi DBH yang digunakan dalam RAPBD 2026 masih sama dengan tahun lalu 26 triliun. Akan tetapi, kata dia, muncul isu adanya potensi penurunan DBH karena adanya kebijakan efisiensi pemerintah pusat, sehingga pembahasan APBD 2026 per komisi perlu ditunda terlebih dulu.

Ket. Foto: Suasana rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Jakarta, Rabu (10/9). — Sumber: ANTARA/Khaerul Izan

Khoirudin mengungkapkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyamakan persepsi dan melakukan pendalaman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jakarta Tahun Anggaran 2026. Khoirudin menegaskan bahwa rapat tersebut menjadi acuan sebelum pembahasan di tingkat komisi.

Ia menyampaikan bahwa dasar pembahasan tetap berpegang pada nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah disepakati bersama eksekutif. “Angka itu tidak boleh berubah. Pegangan kita untuk rapat komisi nanti adalah hasil MoU KUA-PPAS, sebesar 95,3 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, Khoirudin menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian apabila terdapat perubahan dari pemerintah pusat atau adanya kebutuhan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan. Ia pun menekankan bahwa perubahan angka hanya bisa dilakukan pada komposisi anggaran di dalamnya, bukan pada total keseluruhan.

“Tebal dan tipisnya di dalam, silakan diubah sesuai kebutuhan pelayanan masyarakat, tapi besar totalnya tidak boleh berubah,” katanya.

Tarif Parkir

Di tempat lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo membantah isu rencana kenaikan tarif parkir Ibu Kota. “Jadi, sampai hari ini, belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya tidak tahu siapa yang menyampaikan isu tersebut, Itu tidak benar,” kata Pramono.

Pramono menjelaskan, yang saat ini tengah dikaji Pemprov adalah penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai (cashless) serta pengaturan ulang sistem perparkiran. Namun, dia menegaskan belum ada keputusan resmi soal tarif parkir. Pramono juga menambahkan, jika memang nantinya ada kebijakan baru terkait tarif parkir, maka hal itu harus melalui persetujuan gubernur.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.