RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025
Rabu, 10 Sep 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas di tahun 2025.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut. âPemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,â kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut. Menurut dia, DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Awalnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
Selain itu, dia memaparkan bahwa Baleg DPR juga telah menerima berbagai usulan RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU.
Di antaranya yakni RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia, RUU tentang Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Komisi III DPR
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan agar RUU Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 untuk dibahas di Komisi III DPR RI.
Dia mengungkapkan saat ini Baleg DPR RI sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung. Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, menurut dia, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Siap-Siap! Ini Daftar Sektor yang Tak Bisa Nikmati WFH
-
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
-
Prabowo Minta Desain IKN Lebih Tangguh Hadapi Karhutla
-
Akibat Cuaca Buruk, Aktivitas Pelayaran Kapal di Kupang Ditutup
-
Ruang Imersif Immerzoa di Museum Zoologi Bogor
-
FINAL FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria Berlangsung Tanpa Kedip
-
15 PPSU Fokus Bersihkan Lingkungan Vihara Viriya Bala
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.