Penerimaan Pajak Belum Tembus Setengah Tahun Anggaran, Alarm Fiskal!

Rabu, 10 Sep 2025, 20:12 WIB

JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2025 yang masih di bawah 50 persen menunjukkan adanya tantangan serius dalam menjaga momentum penerimaan negara.

Idealnya, pencapaian di bulan ketujuh sudah menembus separuh dari target tahunan agar ruang fiskal pemerintah tetap terjaga dan program pembangunan tidak terhambat.

Ket. Foto: Ilustrasi - Petugas melayani warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat layanan keliling di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Kota Serang, Banten. — Sumber: ANTARA FOTO/ Muhammad Bagus Khoirunas.

Keterlambatan pencapaian ini bisa menjadi sinyal melemahnya basis penerimaan, baik akibat perlambatan aktivitas ekonomi, kepatuhan pajak yang masih rendah, maupun potensi kebocoran pada sistem administrasi.

Secara struktural, kondisi ini menegaskan perlunya reformasi perpajakan yang lebih agresif, termasuk perluasan basis pajak, digitalisasi sistem, dan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak besar maupun sektor informal yang belum terjangkau.

Tanpa langkah korektif yang cepat, risiko shortfall penerimaan bisa membebani APBN dan mempersempit ruang pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2025 mencapai Rp990 triliun, meski capaian itu mengalami kontraksi 5,29 persen dibandingkan dengan periode yang sama 2024 yang tercatat sebesar Rp1.045,3 triliun.

Realisasi tersebut tercatat sebesar 45,2 persen dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ​​​​​​menyebutkan kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara tercatat meningkat. Pada Januari-Juli 2025, kontribusi tersebut naik 1,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"InsyaAllah kinerja positif ini sudah berlanjut terus mulai sejak bulan Maret 2025 sampai hari ini," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9).

Selain itu, untuk penerimaan pajak bruto pada Januari sampai Juli 2025 tercatat mencapai Rp1.269,4 triliun atau tumbuh 2,3 persen dibandingkan tahun lalu.

Penerimaan pajak bruto ini merupakan total setoran pajak yang masuk ke kas negara sebelum memperhitungkan restitusi (pengembalian kelebihan bayar) atau pengembalian pajak lainnya.

Selain pajak, realisasi penerimaan negara hingga Juli 2025 juga ditopang kepabeanan dan cukai sebesar Rp171,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp266,2 triliun, serta hibah Rp1,3 triliun.

Secara total, penerimaan negara tercatat sebesar Rp1.428,6 triliun hingga Juli 2025.

Adapun untuk 2026, Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.358 triliun. Dengan rasio pajak 9,33 persen.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar Rp455 triliun atau terkoreksi 4,7 persen dari outlook 2025.

Realisasi pajak yang masih tertinggal bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga indikator rapuhnya fondasi fiskal.

Untuk itu, pemerintah perlu memastikan strategi optimalisasi penerimaan berjalan paralel dengan kebijakan yang menjaga daya beli masyarakat dan iklim investasi, agar target pajak tercapai tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.