Kementerian PKP: KUR Perumahan Jadi Kunci Percepatan Program 3 Juta Rumah
Rabu, 10 Sep 2025, 17:25 WIBJakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan dalam rangka mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
"Memang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan baru tahun ini atas usaha Pak Menteri PKP Maruarar Sirait agar ada percepatan untuk Program 3 juta Rumah," ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur di Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Fitrah, sektor perumahan itu multisektor dan tidak bisa berdiri sendiri. Sektor perumahan memiliki dua sisi yakni sisi supply (pasokan) dan sisi demand (permintaan).
KUR Perumahan di sisi supply untuk membantu pengembang-pengembang kecil, pengembang-pengembang yang membangun rumah subsidi.
"Kemudian juga untuk membantu, membiayai toko material-material bangunan kecil yang nantinya bisa membantu masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumahnya sendiri," kata Fitrah.
Sedangkan untuk sisi demand, KUR perumahan juga bertujuan untuk membantu UMKM dan perorangan yang ingin membangun, merenovasi dan membeli rumah untuk mendukung kegiatan usahanya.
Misalnya masyarakat yang punya usaha menjual sayur atau warung di rumahnya, mereka juga bisa mendapatkan KUR perumahan.
"Jadi banyak sebenarnya dampak positif terkait dengan KUR Perumahan ini," kata Fitrah.
Dengan demikian. Kementerian PKP berharap ada peningkatan target atau peningkatan hasil yang akan didapatkan dari pembangunan ataupun peningkatan kualitas rumah melalui Program 3 Juta Rumah.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar. Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya.
- Kementerian PKP
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Remaja yang Hanyut di Sungai Pangkal Titi Sumut Dievakuasi Tim SAR Gabungan
-
Jam Operasional Padel Segera Diatur Gubernur Pramono agar Tak Ganggu Masyarakat
-
Intervensi Darurat, IEA Perintahkan Pelepasan Cadangan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah untuk Redam Dampak Perang Iran
-
Mengenal St Kitts dan Nevis, Lawan Indonesia pada FIFA Series 2026
-
Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
-
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala Tertangkap, Ditemukan Senjata Laras Panjang dan Sejumlah Amunisi Peluru
-
Tahun 2026, Kementerian PKP Tata 25 Kawasan Kumuh dan Perbaiki 556 Rumah di Samosir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.