Tunjangan Rumah DPRD DKI Capai Rp70 Juta, Gubernur Pramono Tunggu Keputusan Dewan

Minggu, 07 Sep 2025, 12:45 WIB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait besaran tunjangan rumah anggota dewan yang saat ini mencapai Rp70 juta per bulan. Ia menegaskan belum memastikan apakah aturan lama mengenai tunjangan tersebut akan tetap berlaku atau direvisi di masa kepemimpinannya. “Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyampaikan janji akan mengevaluasi gaji dan tunjangan yang diterima para anggota dewan. Langkah ini muncul usai gelombang unjuk rasa mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) pada Rabu (4/9/2025) yang menilai tunjangan anggota dewan terlalu besar, bahkan disebut melampaui gaji anggota DPR RI.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

“Terkait gaji dan tunjangan kami pastikan bahwa apa yang kami dapat dari gaji dan tunjangan juga dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, melalui aspirasi dan sebagainya,” kata Ima di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Ima juga menegaskan bahwa besaran tunjangan tetap akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. “Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada,” ujarnya. Saat ini, tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta tercatat sebesar Rp70,4 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Anies Baswedan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. "Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tertulis dalam Kepgub 415/2022.

Selain itu, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban. “Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah,” bunyi aturan tersebut.

Besaran tunjangan rumah DPRD DKI mengalami kenaikan sejak 2022. Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken oleh Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD hanya menerima Rp70 juta per bulan dan anggota DPRD mendapat Rp60 juta per bulan termasuk pajak.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.