- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pemerintah Sementara Bubar...
Pemerintah Sementara Bubarkan Parlemen
Kamis, 04 Sep 2025, 02:45 WIBBANGKOK - Penjabat Perdana Menteri Thailand pada Rabu (3/9) memutuskan untuk membubarkan parlemen. Langkah itu diambil setelah partainya menyatakan kelompok oposisi terbesar telah mendukung kandidat saingan untuk memimpin negara tersebut.
Keputusan tersebut, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum, dapat menyebabkan pemerintah Thailand mengadakan pemilihan umum baru sebelum akhir tahun, hanya dua tahun setelah terakhir kali mengadakan pemungutan suara pada Mei 2023 lalu.
Kekosongan kekuasaan telah melanda kantor pusat Thailand sejak Jumat (29/8) pekan lalu ketika Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra digulingkan oleh Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran etika.
Partainya, Pheu Thai, yang masih memerintah dalam kapasitas sementara telah mendekati Partai Rakyat, partai oposisi yang berkuasa, untuk mendukung kandidat barunya untuk perdana menteri. Namun Partai Rakyat malah menyatakan dukungannya terhadap taipan konservatif yang menjabat sebagai pemimpin Partai Bhumjaithai, Anutin Charnvirakul.
Beberapa saat kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Pheu Thai, Sorawong Thienthong, mengatakan kepada AFP bahwa penjabat PM Phumtham Wechayachai telah menyerahkan dekrit pembubaran parlemen.
Apakah pemerintah sementara memiliki wewenang untuk membubarkan parlemen adalah pertanyaan yang diperdebatkan dengan sengit. Tetapi jika raja menyetujui pembubaran, maka pemilihan umum harus diadakan antara 45 dan 60 hari kemudian.
"Kemungkinan besar pemilu akan terjadi dalam beberapa bulan mendatang," ujar Titipol Phakdeewanich, ilmuwan politik dari Universitas Ubon Ratchathani kepada AFP. "Pemilu mungkin merupakan solusi terbaik bagi negara ini, karena saat ini hampir mustahil untuk membentuk pemerintahan yang normal," imbuh dia.
Klaim Dukungan
Partai Rakyat pun telah menegaskan dukungannya terhadap Anutin dengan syarat pembubaran majelis dalam waktu empat bulan, yang berarti kenaikan jabatannya kemungkinan akan menyebabkan pemilihan ulang, meskipun dalam jangka waktu yang lebih lama.
Anutin sendiri mengklaim saat ini dirinya memiliki cukup dukungan untuk menjadi PM. Partai Rakyat menjanjikan dukungan anggota parlemennya yang berjumlah 143 orang kepada Anutin.
"Membentuk pemerintahan sangat penting, dan kami memahami bahwa partai sedang mencari cara untuk menyelesaikan krisis," ujar dia.
Partai Rakyat mengatakan mereka akan memilihnya secepatnya pada Jumat (5/9).
Sementara itu, salah seorang ajudan Anutin mengatakan dia mengajukan pengaduan pidana terhadap penjabat PM Phumtham dengan menuduhnya telah menyalahgunakan kekuasaan karena berupaya membubarkan parlemen.
Anutin sebelumnya menjabat sebagai wakil perdana menteri, menteri dalam negeri, dan menteri kesehatan.
Partai Bhumjaithai pimpinan Anutin sebenarnya merupakan mitra koalisi utama Partai Pheu Thai, tetapi kemudian membatalkan perjanjian untuk memerintah bersama Paetongtarn karena kemarahan partai itu atas tindakan mantan PM selama perselisihan perbatasan dengan Kamboja.
Perselisihan itu sendiri menyebabkan Paetongtarn dipecat oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat pekan lalu
Sejauh ini hanya kandidat yang dicalonkan sebagai perdana menteri potensial dalam pemilihan umum 2023 yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, dan serangkaian kekacauan telah menyebabkan jumlah pemimpin potensial menyusut menjadi hanya lima calon. AFP/CNA/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Dokter: Rutin Olahraga pada Usia 40 Tahun Bisa Turunkan Risiko Jantung
-
Thailand Dikepung Banjir Terparah dalam Seperempat Abad
-
De la Fuente Tetap Tenang Usai Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde, La Roja Yakin Mampu Bangkit
-
Dukung Ketahanan Energi, Kemenhub Perkuat Transportasi Rendah Karbon Lewat ITS 2026
-
Wamendagri Bima Arya Puji Kampung Bahagia Jambi: Soroti RT Punya Peran Krusial
-
Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Ilegal
-
Sekjen PBB Mengecam Meningkatnya ‘Aturan Kekerasan’ di Seluruh Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.