Kemnaker Minta Perusahaan Patuh terhadap Aturan Ketenagakerjaan dan TKA
Kamis, 04 Sep 2025, 10:55 WIBÂ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi norma-norma ketenagakerjaan, termasuk salah satunya dalam penerapan norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
âKami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,â kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan adalah melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di berbagai daerah seperti di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada 1-3 September 2025.Â
Pemeriksaan itu, menurut Rinaldi, dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha.Â
Ia menegaskan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sangat menaruh perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.
âKepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,â ujar Rinaldi.
Lebih lanjut, Rinaldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.
âAtas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,â katanya.
Ia pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan.
Selain itu, Ia juga menegaskan pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum.
Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
âKami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,â ujar dia.Â
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Tim Koran Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.