Kemnaker Minta Perusahaan Patuh terhadap Aturan Ketenagakerjaan dan TKA

Kamis, 04 Sep 2025, 10:55 WIB

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi norma-norma ketenagakerjaan, termasuk salah satunya dalam penerapan norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ket. Foto: Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, 1-3 September 2025. — Sumber: Antara Foto

Adapun salah satu upaya yang dilakukan Kemnaker melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan adalah melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di berbagai daerah seperti di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan pada 1-3 September 2025. 

Pemeriksaan itu, menurut Rinaldi, dilakukan untuk memastikan penggunaan TKA di kawasan industri berjalan sesuai regulasi, serta memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. 

Ia menegaskan, Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sangat menaruh perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA.

“Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujar Rinaldi.

Lebih lanjut, Rinaldi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masih adanya beberapa tenant yang mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau hanya menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dinilai belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Ia pun menyampaikan apresiasinya atas dukungan manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan.

Selain itu, Ia juga menegaskan pengawasan ketenagakerjaan bukan sekadar tindakan represif, melainkan upaya menciptakan kepastian hukum.

Dengan demikian, diharapkan dapat lahir hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, serta berkeadilan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujar dia. 

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

PT KAI dan KCIC Gelar Program EduTrain bagi 81 Anak Panti Asuhan

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Satu Dekade EMOS Perkuat Ekosistem Kesehatan Digital Indonesia

Pemkot Kembali Gelar Bandung Great Sale 2026

Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah

Pemkot Bandung Upayakan Akses Air Bersih bagi Warga Cihanja

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata

Sequis Life Dorong Perempuan Wirausaha Perkuat Fondasi Finansial dan Jaringan Bisnis

MPR Tegaskan Hari Konstitusi Bukan Sekadar Seremonial

Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Tahura Raden Soerjo, Begini Tata Cara Reschedule Tiket!

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK

Bimo/Arlya Tersingkir di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Fokus dan Mental Jadi Evaluasi Utama

Pullman Jakarta Central Park Gandeng Alethea Sposa Hadirkan Koleksi Mooncake Eksklusif

Daftar Destinasi Wisata yang Masih Ditutup Sementara Pascagempa NTT

Hotel Ciputra Jakarta Gelar Wedding Open House 2026, Gandeng 30+ Vendor

Pemkot Bandung Dorong Ruang Terbuka Hijau Berkualitas dan Jaga Mata Air

Chris John Rambah Dunia Animasi di Film Dragon's Dojo, Perankan Karakter Nama Sendiri

Polisi Tangkap Mahasiswa Bugil yang Mabuk dan Aniaya Pengendara di Lenteng Agung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.