Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Kembali Diperiksa di Kejagung
Kamis, 04 Sep 2025, 10:56 WIBJAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019â2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, Kamis (4/9), sekitar pukul 08.55 WIB dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.
Nadiem tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tua, celana panjang berwarna hitam, dan membawa tas jinjing.
Ketika awak media bertanya mengenai pemeriksaan hari ini, Nadiem menekankan bahwa ia datang untuk memberikan kesaksian.
âDipanggil untuk kesaksian,â katanya.
Terkait barang yang dibawa maupun substansi pemeriksaan, ia tidak membeberkannya.
âTerima kasih,â jawabnya singkat seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus.
Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019â2022.
Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020â2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020â2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020â2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020â2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020â2021.
Mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sebelumnya mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020â2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.
- Kasus Korupsi Chromebook
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI siap jalankan Inpres soal penghematan anggaran daerah
-
Penyerahan Beasiswa Pendidikan Melalui Progam Gebyar Anak Merdeka 2025
-
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung terkait Kasus Korupsi Chromebook
-
Pemprov Jambi Bagikan Bingkisan ke Pemudik di Terminal Alam Barajo
-
Kejagung Periksa Pihak Google Soal Kasus Korupsi Chromebook
-
BPBD Mataram: Korban Abrasi di Kampung Bugis Ampenan Akan Dapat Bantuan Biaya Hidup
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.