DPR Tunggu Penjelasan terkait Proses Hukum Atas Aktivis dan Demonstran yang Ditangkap
Selasa, 02 Sep 2025, 16:13 WIBJAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pihaknya menunggu penjelasan proses hukum atas penangkapan sejumlah aktivis dan demonstran saat terjadi aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.
âApakah ada pelanggaran undang-undang kita, atau aturan hukum kita, atau itu baru sekedar diminta yang keterangan,â kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/9).
Di sisi lain, dia memastikan bahwa DPR wajib menyerap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, penyampaian aspirasi itu memiliki prosedur dan peraturannya.
DPR, kata dia, kini sudah memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR yang bisa menyerap aspirasi secara langsung dari siapapun.
"Ada prosesnya dan juga ada pengaturannya bagaimana, dan kapan, siapa yang menerima untuk mendengar langsung," kata dia.
Sebelumnya, organisasi nirlaba aktivis Hak Asasi Manusia, Lokataru Foundation menyampaikan bahwa Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditangkap oleh aparat pada Senin (1/9) malam. Lokataru dalam siaran persnya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Lokataru pun mendesak agar aparat segera membebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.
Selain Delpedro, sejumlah ada aktivis lainnya yang juga dirangkap, yakni Syahdan Husein dan Khariq Anhar. Mereka pun ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah berhasil menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh dari berbagai daerah di Indonesia.
Sementara itu, Polres Subang, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan secara maraton 129 orang diduga provokator atau orang yang akan melakukan aksi anarkis di tengah berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Senin (1/9).
âTindakan mengamankan 129 orang itu adalah upaya mencegah aksi anarkis saat unjuk rasa. Kami masih ada waktu 1x24 jam, jadi sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat dihubungi di Subang, Selasa.
Sebanyak 129 orang yang diamankan itu terdiri atas satu orang berstatus mahasiswa, 94 pelajar SMA/SMK, dua pelajar SMP, dan 32 orang tidak sekolah.
Dari 129 orang yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 sepeda motor, 33 handphone, kaleng pilok, bukti percakapan WhatsApp, serta stiker provokatif.
Pihak kepolisian telah memanggil pihak sekolah dan orang tua para pelajar yang diamankan, untuk keperluan identifikasi dan pendalaman. Ratusan orang yang diamankan juga menjalani pemeriksaan secara maraton selama 1x24 jam.
"Kita ada waktu 1x 24 jam, jadi masih pendalaman. Jika ada indikasi pidana tentu akan diproses lebih lanjut," katanya.
Untuk pelajar yang sempat diamankan, dikembalikan ke orang tuanya setelah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Karena umumnya, para pelajar yang terlibat unjuk rasa itu menerima ajakan melalui sebuah grup WhatsApp.
Sementara itu, pada Senin (1/9), Polres Subang bersama Forkompinda melakukan patroli di lapangan dan melakukan pemantauan patroli siber di medsos.
Hasil dari patroli itu, polisi mengamankan 129 orang diduga akan berbuat anarkis.
- Proses Hukum
- DPR RI
- Penangkapan Demonstran
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
-
Trump Peringatkan Eskalasi Perang Besar jika Negosiasi Perdamaian Iran Gagal
-
Percepatan Investigasi
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.