Senin, Samsat Keliling di Jadetabek Ditiadakan

Senin, 01 Sep 2025, 09:32 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin meniadakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

"Informasi pelayanan seluruh gerai, dan Samling (Samsat Keliling) untuk Samsat DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, pada Hari Senin, 01 September 2025 ditiadakan," tulis akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro seperti dikutip di Jakarta, Senin (1/9).

Ket. Foto: Informasi peniadaan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin (1/9/2025). — Sumber: TMC

Akun tersebut juga menyebutkan pelayanan pada hari ini hanya dilakukan di Samsat Induk yang berada di wilayah Jadetabek.

Masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ) di Samsat Induk.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan.

Beberapa dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.